Surabaya – YW, WNA China diduga masuk jaringan sindikat internasional perjokian tes bahasa inggris untuk International English Language Testing System (IELTS) di Surabaya, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Senin (3/6/2023).
Saat diamankan di lokasi ujian kawasan Surabaya Pusat oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YW tak berontak. Wanita 28 tahun ini lantas diangkut ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Petugas imigrasi menduga jika YW terlibat dugaan sindikat internasional dibuktikan dengan rekam jejak terduga pelaku dengan melakukan kegiatan serupa di Thailand dua pekan sebelum ditangkap.
Dari data yang digali petugas kepada YW, terduga pelaku ini telah melancarkan aksinya beberapa kali. Bahkan, beraksi di beberapa negara tetangga. Sampai akhirnya masuk ke Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, YW melancarkan aksinya dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan. Menurutnya, dokumen itu diduga kuat palsu.
Imam menuturkan, YW dibekuk ketika sedang mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kota pahlawan. Saat dikroscek, ada ketidak miripan antara foto di dokumen paspor dengn wajah.
“Sehingga, perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan kami (Imigrasi Surabaya) langsung menindaklanjuti,” ujar mantan Kakanwil DIY ini.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A Muttaqin. Menurutnya, YW saat ini diamankan untuk menjalani proses lanjut terkait pasal yang dilanggarnya.
Dari tangan YW, sambung Chicco, petugas mendapati barang bukti berupa paspor palsu. Saat di cek, ada foto YW. Namun, nama dan identitas adalah milik orang lain.
“Kami cek izin tinggal, kami temukan visa on travel dan data lintasan di seluruh bandara di Indonesia. Pengecekan dalam sistem keimigrasian nihil atau tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini.
Chicco menegaskan, barang bukti lain juga ditemukan, mulai 3 buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda. Selain itu, juga menyita handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat sebagai barang bukti.
“Di tempat tinggal YW, kami temukan 2 paspor lainnya, diduga kuat YW melanggar ketentuan. Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” tutur alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.
Saat dikroscek lebih lanjut, YW mengakui perbuatannya tidak dilakukan seorang diri. Melainkan, bersama beberapa temannya usai menerima permintaan joki dari klien yang tak dikenalnya.
“YW mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS. Sebelum datang ke Indonesia, dia datang ke Thailand,” papar Chicco didampingi Kabid Inteldakim Rizky Yudha Wira.
Chicco menerangkan, pihaknya melakukan tindakan pro justicia lantaran dinilai melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. YW terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Terduga benar masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa on travel asli, tapi saat menggunakan tes IELTS menggunakan paspor palsu dengan identitas orang lain. Setiap aksinya berhasil akan mendapatkan iming-iming 15.000 yuan atau setara Rp 30 juta,” paparnya.
Ketika disinggung lebih lanjut perihal dugaan lembaga bahas itu kecolongan, Chicco menampik hal itu. Menurutnya, hal itu justru diapresiasi pihaknya.
“Kami justru apresiasi ke lembaga bahasa itu karena melaporkan ke kami, bukan kecolongan. Untuk modusnya, kami masih menggali maksud dan tujuannya, apakah digunakan untuk bekerja di luar negeri atau migrasi ke luar negeri bagi yang memerlukan,” pungkas Chicco. (cak/bad)