MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Surabaya Amankan WN China Diduga Sindikat Joki Tes Bahasa Inggris Internasional

Publisher: Admin 5 Juli 2023 4 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham Imam Jauhari (dua dari kanan) mendampingi Kakanim Chicco A Muttaqin memberikan penjelasan terkait penangkapan YW.
Ad imageAd image

Surabaya – YW, WNA China diduga masuk jaringan sindikat internasional perjokian tes bahasa inggris untuk International English Language Testing System (IELTS) di Surabaya, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Senin (3/6/2023).

Saat diamankan di lokasi ujian kawasan Surabaya Pusat oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YW tak berontak. Wanita 28 tahun ini lantas diangkut ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Petugas imigrasi menduga jika YW terlibat dugaan sindikat internasional dibuktikan dengan rekam jejak terduga pelaku dengan melakukan kegiatan serupa di Thailand dua pekan sebelum ditangkap.

Dari data yang digali petugas kepada YW, terduga pelaku ini telah melancarkan aksinya beberapa kali. Bahkan, beraksi di beberapa negara tetangga. Sampai akhirnya masuk ke Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, YW melancarkan aksinya dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan. Menurutnya, dokumen itu diduga kuat palsu.

Baca Juga:  148 WNA Ditindak Imigrasi Surabaya, Inteldakim Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Imam menuturkan, YW dibekuk ketika sedang mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kota pahlawan. Saat dikroscek, ada ketidak miripan antara foto di dokumen paspor dengn wajah.

“Sehingga, perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan kami (Imigrasi Surabaya) langsung menindaklanjuti,” ujar mantan Kakanwil DIY ini.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A Muttaqin. Menurutnya, YW saat ini diamankan untuk menjalani proses lanjut terkait pasal yang dilanggarnya.

Dari tangan YW, sambung Chicco, petugas mendapati barang bukti berupa paspor palsu. Saat di cek, ada foto YW. Namun, nama dan identitas adalah milik orang lain.

“Kami cek izin tinggal, kami temukan visa on travel dan data lintasan di seluruh bandara di Indonesia. Pengecekan dalam sistem keimigrasian nihil atau tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini.

Baca Juga:  Langgar Administrasi Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA China Bermasalah

Chicco menegaskan, barang bukti lain juga ditemukan, mulai 3 buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda. Selain itu, juga menyita handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat sebagai barang bukti.

“Di tempat tinggal YW, kami temukan 2 paspor lainnya, diduga kuat YW melanggar ketentuan. Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri,” tutur alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.

Saat dikroscek lebih lanjut, YW mengakui perbuatannya tidak dilakukan seorang diri. Melainkan, bersama beberapa temannya usai menerima permintaan joki dari klien yang tak dikenalnya.

“YW mengaku praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS. Sebelum datang ke Indonesia, dia datang ke Thailand,” papar Chicco didampingi Kabid Inteldakim Rizky Yudha Wira.

Baca Juga:  PASPOR SIMPATIK, Besok Hadir di Kantor Imigrasi Surabaya, Beri Kesempatan 100 Pemohon Bisa Datang Langsung ke Lokasi

Chicco menerangkan, pihaknya melakukan tindakan pro justicia lantaran dinilai melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. YW terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Terduga benar masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa on travel asli, tapi saat menggunakan tes IELTS menggunakan paspor palsu dengan identitas orang lain. Setiap aksinya berhasil akan mendapatkan iming-iming 15.000 yuan atau setara Rp 30 juta,” paparnya.

Ketika disinggung lebih lanjut perihal dugaan lembaga bahas itu kecolongan, Chicco menampik hal itu. Menurutnya, hal itu justru diapresiasi pihaknya.

“Kami justru apresiasi ke lembaga bahasa itu karena melaporkan ke kami, bukan kecolongan. Untuk modusnya, kami masih menggali maksud dan tujuannya, apakah digunakan untuk bekerja di luar negeri atau migrasi ke luar negeri bagi yang memerlukan,” pungkas Chicco. (cak/bad)

TAGGED: Imigrasi Surabaya, Joki Bahasa Inggris, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Gaya Hidup

Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya

Nasional

Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka

Nasional

Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?