MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Lurah Diduga Selingkuh, Kini Jalani Pemeriksaan Inspektorat

Sempat Tertangkap Basah di Kantor Kelurahan

Publisher: Admin 4 Juli 2023 4 Min Read
Share
Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
Ad imageAd image

Surabaya – Lurah Gunung Anyar ‘DY’ dan Lurah Rungkut Tengah ‘RR’, kini sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya  terkait indisipliner ASN (aparatur sipil negara).

Kedua lurah yang bertugas di wilayah Kecamatan Gunung Anyar itu diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN, yakni dugaan perselingkuhan.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari membenarkan pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka pihaknya siap melayangkan sanksi kepada kedua lurah tersebut.

“Iya benar. Kami sudah memanggil Lurah Gunung Anyar  dan Lurah Rungkut Tengah  terkait indisipliner ASN,” kata Inspektur Basari, Selasa (4/7/2023).

Hingga kini inspektorat masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti atas kelakuan kedua lurah itu untuk menentukan kadar sanksi yang akan diberikan.

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat 3 jenjang hukuman disiplin bagi ASN yang tidak patuh aturan. Yakni, hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga:  352 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Uji Kelayakan dan Kepatutan

“Saat ini masih proses oleh tim pemeriksa, (kalau terbukti) sanksinya nanti sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021,” tandas mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya ini.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan terancam hukumam berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelas Basari.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ASN Pemkot Surabaya tengah diperiksa oleh inspektorat. Mereka yakni, DY (37) dan RR (42). Keduanya merupakan lurah aktif  bertugas di Kecamatan Gunung Anyar.

Kedua lurah itu dipanggil diduga gegara saling terlibat kasus perselingkuhan. Bahkan istri DY yang melaporkan secara langsung penyimpangan tersebut ke inspektorat.

Baca Juga:  Kombespol Arman Asmara Syarifuddin Resmi Pimpin Dirpolairud Polda Jatim: Ini Program Barunya

“DY sama RR ketahuan selingkuh, sama istrinya DY lalu dilaporkan ke inspektorat. Sudah dipanggil (sama Inspektorat),” kata sumber online ini, Senin (3/7/2023).

BD menyebutkan, keduanya pernah ketangkap basah sedang berduaan di ruangan kantor kelurahan pada malam hari. Dipergoki secara langsung oleh tim satpol PP kecamatan dan anggota polisi dari Polsek Gunung Anyar saat berpatroli.

“Keduanya juga pernah kegerebek check in di hotel. Sudah bukan rahasia umum kalau keduanya itu ada hubungan asmara. Setiap ada kegiatan di luar dinas selalu gandeng terus, satu mobil, ke mana-mana bareng,” beber BD.

Pemanggilan terhadap DY dan RR oleh Inspektorat Surabaya tertuang dalam surat nomor 800/1779/436 6/2023. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Rachmad Basari. Keduanya dimintai keterangan Jumat (9/6/2023) lalu.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63

Terpisah, Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi membenarkan bahwa dua orang lurah yang bertugas di Surabaya Timur itu tengah diperiksa inspektorat terkait indisipliner ASN.

“Nggih, (keduanya) dalam proses pemeriksaan sesuai PP 94 Tahun 2021,” kata Camat Ario.

Meski demikian, Ario memastikan pelayanan di kelurahan tidak terganggu dan akan tetap berjalan seperti biasanya. Menurut Ario, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) saat ini kian memudahkan masyarakat.

“Pemerintah Kota Surabaya saat ini sudah melakukan pelayanan di tiap-tiap Balai RW. Jadi secara pelayanan langsung (kepada warga) tidak ada kendala. Kami tetap melakukan pelayanan maksimal kepada warga,” tandas Camat Ario.

Sedangkan dua orang lurah inisial DY dan RR saat dikonfirmasi terkait isu tersebut memilih bungkam. (cak/hum)

TAGGED: Inspektorat, Lurah Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, Perselingkuhan, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?