MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Lurah Diduga Selingkuh, Kini Jalani Pemeriksaan Inspektorat

Sempat Tertangkap Basah di Kantor Kelurahan

Publisher: Admin 4 Juli 2023 4 Min Read
Share
Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto.
Ad imageAd image

Surabaya – Lurah Gunung Anyar ‘DY’ dan Lurah Rungkut Tengah ‘RR’, kini sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya  terkait indisipliner ASN (aparatur sipil negara).

Kedua lurah yang bertugas di wilayah Kecamatan Gunung Anyar itu diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN, yakni dugaan perselingkuhan.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari membenarkan pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka pihaknya siap melayangkan sanksi kepada kedua lurah tersebut.

“Iya benar. Kami sudah memanggil Lurah Gunung Anyar  dan Lurah Rungkut Tengah  terkait indisipliner ASN,” kata Inspektur Basari, Selasa (4/7/2023).

Hingga kini inspektorat masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti atas kelakuan kedua lurah itu untuk menentukan kadar sanksi yang akan diberikan.

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat 3 jenjang hukuman disiplin bagi ASN yang tidak patuh aturan. Yakni, hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga:  Beri Wadah Warga Binaan Ekspresikan Diri, Kemenkumham Gelar Festival Band Antar Narapidana

“Saat ini masih proses oleh tim pemeriksa, (kalau terbukti) sanksinya nanti sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021,” tandas mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya ini.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan terancam hukumam berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelas Basari.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ASN Pemkot Surabaya tengah diperiksa oleh inspektorat. Mereka yakni, DY (37) dan RR (42). Keduanya merupakan lurah aktif  bertugas di Kecamatan Gunung Anyar.

Kedua lurah itu dipanggil diduga gegara saling terlibat kasus perselingkuhan. Bahkan istri DY yang melaporkan secara langsung penyimpangan tersebut ke inspektorat.

Baca Juga:  Ratusan Portir Jadi Sasaran Kepedulian Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

“DY sama RR ketahuan selingkuh, sama istrinya DY lalu dilaporkan ke inspektorat. Sudah dipanggil (sama Inspektorat),” kata sumber online ini, Senin (3/7/2023).

BD menyebutkan, keduanya pernah ketangkap basah sedang berduaan di ruangan kantor kelurahan pada malam hari. Dipergoki secara langsung oleh tim satpol PP kecamatan dan anggota polisi dari Polsek Gunung Anyar saat berpatroli.

“Keduanya juga pernah kegerebek check in di hotel. Sudah bukan rahasia umum kalau keduanya itu ada hubungan asmara. Setiap ada kegiatan di luar dinas selalu gandeng terus, satu mobil, ke mana-mana bareng,” beber BD.

Pemanggilan terhadap DY dan RR oleh Inspektorat Surabaya tertuang dalam surat nomor 800/1779/436 6/2023. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Rachmad Basari. Keduanya dimintai keterangan Jumat (9/6/2023) lalu.

Baca Juga:  Usai Nonton Konser Musik, 9 Oknum Perguruan Silat Keroyok Pengunjung di Jalan Tunjungan

Terpisah, Camat Gunung Anyar Ario Bagus Permadi membenarkan bahwa dua orang lurah yang bertugas di Surabaya Timur itu tengah diperiksa inspektorat terkait indisipliner ASN.

“Nggih, (keduanya) dalam proses pemeriksaan sesuai PP 94 Tahun 2021,” kata Camat Ario.

Meski demikian, Ario memastikan pelayanan di kelurahan tidak terganggu dan akan tetap berjalan seperti biasanya. Menurut Ario, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) saat ini kian memudahkan masyarakat.

“Pemerintah Kota Surabaya saat ini sudah melakukan pelayanan di tiap-tiap Balai RW. Jadi secara pelayanan langsung (kepada warga) tidak ada kendala. Kami tetap melakukan pelayanan maksimal kepada warga,” tandas Camat Ario.

Sedangkan dua orang lurah inisial DY dan RR saat dikonfirmasi terkait isu tersebut memilih bungkam. (cak/hum)

TAGGED: Inspektorat, Lurah Gunung Anyar, Lurah Rungkut Tengah, Perselingkuhan, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?