Konawe Utara – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri undangan high level meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2023 di Aula Lantai I Kantor Bupati Konawe Utara, Senin (03/07/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng menyampaikan, jika dirinya siap menyambut dan men-support Kantah Konawe Utara untuk mewujudkan Konawe Utara Kabupaten Lengkap.
“Kami akan semaksimalkan mungkin memberikan dukungan baik materiil dan moril serta akan membantu mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan di Konawe Utara (Konut) dengan mengeluarkan perda,” ujar Bupati Ruksamin.
Sementara itu, Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Dr. Asep Heri, S.H., M.H., ORMP dalam kegiatan tersebut menyampaikan terimakasih atas support penuh Pemda Konut dalam mewujudkan Kabupaten Konut Lengkap.
“Secepatnya Kanwil BPN Sultra akan mengidentifikasi hukum-hukum yang menjadi kendala kegiatan PSN yang ada di Konut sehingga bisa bersama-sama dicarikan solusinya,” ujar mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik ini.
Masih kata Asep, bahwa kegiatan PSN yang ada di Konut, salah satunya adalah PTSL. Hal ini merupakan wujud negara hadir untuk mendaftarkan tanah masyarakat. Dalam Inpres No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Indonesia, diperlukan 3 K (kolaborasi, kerjasama, koordinasi).
“Di mana, instansi terkait yang salah satunya merupakan peran penting Bupati/Walikota untuk mendukung percepatan PTSL dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di Desa/Kelurahan,” sambung Asep.
Selain itu, kata Asep, 3 K juga diperlukan dalam mewujudkan one map policy berupa data tunggal yang dapat membantu pemerintahan dalam mengambil pedoman kebijakan.
Selanjutnya, Kakanwil BPN Sultra mengimbau kepada peserta rapat agar memasang tanda batas tanahnya dan disaksikan tetangga yang berbatasan atau yang dikenal dengan GEMAPATAS untuk menjaga keutuhan bidang tanah dan menghindari konflik/sengketa batas.
Sekadar diketahui, kegiatan rapat ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU antara Pemda Konut dengan Kantah Konut terkait Pemanfaatan Data Kualitas Data K4 untuk Peningkatan Data Objek Pajak. (cak/boy)