Banjarmasin – Sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digerebek Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan karena menjadi rumah produksi pembuatan narkoba. Diduga pula, penghuninya yang kini ditetapkan sebagai tersangka diduga masuk jaringan internasional.
Mereka berinisial MRS (26) warga Kelayan Dalam Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan MZ (33) warga Jalan Melati Indah Simpang Limau Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur. Para tersangka ini ditangkap pada hari Selasa 23 Mei 2023 di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjenpol Andi Rian Ryacudu Djajadi menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan ini, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti 74 paket sabu dengan berat 35 kilogram. Kapolda menjelaskan, selain mengedarkan kedua tersangka juga memproduksi sabu sendiri di rumah yang dijadikan gudang.
“Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan skala yang cukup besar kali ini. Sebanyak 35 kilogram Narkotika berhasil kami sita dari tangan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah ini,” ungkap Irjenpol Andi Rian, Rabu (14/6/23).
Menurut Irjenpol Andi Rian, diduga jaringan ini menggunakan rute baru untuk memasok sabu ke Kalimantan. Biasanya masuk jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia sekarang lewat Sumatra terus ke Pulau Jawa. Kemudian dibawa ke Banjarmasin lewat Surabaya, Jawa Timur.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan Narkoba ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/bad)