Kendal – Peningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Kendal oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, terus dilakukan sebagai upaya keamanan negara dari serbuan WNA (warga negara asing).
Seasa (13/06/2023), Imigrasi Semarang menginisiasi rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal. Kegiatan disenggarakan di Hotel Sae Inn Kendal yang diikuti oleh seluruh instansi/stakeholder anggota Timpora Kabupaten Kendal.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Aski Bomantara. Rapat Timpora ini bertemakan “Urgensi Pengawasan Orang Asing di Masa Endemi”.
Hal ini dinilai penting untuk melakukan pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran oleh WNA, karena adanya peningkatan lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Jumiyo yang mewakili Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar.
Dalam paparannya beliau menyampaikan urgensi Timpora diperlukan untuk menjalankan fungsi Pengawasan Orang Asing. Beliau berharap agar sinergitas pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Kendal dapat berjalan dengan sangat baik.
Tak lupa juga ditegaskan kembali terkait modus orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar tidak menimbulkan kerawanan di lingkungan masyarakat. Selain itu terkait penerbitan izin tinggal orang asing masih perlu diberikan pengawasan dan pengecekan lapangan hingga tingkat kecamatan.
“Harapan saya, koordinasi yang telah terbangun dengan sangat baik dapat bersama-sama kita pertahankan,” tambah Wishnu Daru Fajar.
Dilanjutkan dengan rapat inti berlangsung dengan diskusi interaktif sehingga berjalan efektif dan mempermudah bertukar informasi terkait pengawasan orang asing.
Sebagai informasi, WNA yang bertempat tinggal di Kabupaten Kendal mayoritas merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA), investor dan perkawinan campur. (bad/kim)