MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polres Jakbar Bekuk 4 Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Amankah Sabu Sebanyak 18,6 Kilogram

Publisher: Redaksi 11 Juni 2023 3 Min Read
Share
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) saat menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba (istimewa)
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) saat menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba (istimewa)
Ad imageAd image

Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus empat kurir narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta yang membawa narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina sebanyak 18,6 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, keempat kurir tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Keempatnya ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keterkaitan satu sama lainnya.

“Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda,” kata Kombes pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  Ditangkap Bareskrim, Pengguna @presiden_ono_niha di TikTok Sebar Hate Speech Papua

Pertama, pada 21 Mei 2023, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial AT dan EN di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sebanyak 6.933 gram.

Masih di hari yang sama tanggal 21 Mei 2023, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial MRD alias BRG. Dari tangan pelaku itu, sabu seberat 1.064 gram berhasil diamankan.

Adapun TKP penangkapan tersebut adalah di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, Syahduddi menyebut, penyidik dibawah pimpinan kanit narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto lantas melakukan analisa dan didapati adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke daerah Aceh-Medan-Jakarta.

Baca Juga:  Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jelambar, Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba?

“Modus operandi jaringan Medan-Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” kata Syahduddi.

Menurut dia, sabu-sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau sebelum benar-benar diedarkan. “Laporan polisi yang ketiga, LP Nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.

Adapun pengungkapan sabu yang ketiga itu dilakukan di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No.44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Terlibat Jaringan Internasional, Rumah Produksi Narkoba di Banjarmasin Digerebek

Syahduddi menyatakan, pihaknya masih memburu DPO buntut kasus peredaran narkoba tersebut. “Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Ci Agam,” kata Syahduddi.

“Semuanya berperan sebagai pengendali,” lanjutnya.

Terkini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap keempatnya, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. (Hum/An)

TAGGED: Jakarta Barat, Jaringan Narkoba, Kurir Narkoba, Peredaran Narkoba, Polres Metro Jakbar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?