MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Main-main dengan TPPO, Kakanim Malang Tegaskan Syarat Dokumen Paspor Harus Sesuai

Publisher: Admin 9 Juni 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana.
Ad imageAd image

Malang – Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi belakangan ini, menjadi atensi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana berkomitmen turut aktif dalam upaya pencegahan TPPO yang bermula dari pengajuan paspor pekerja migran Indonesia (PMI).

“Maraknya kasus tindak pidana perdagangan Orang yang terjadi belakangan ini, kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen secara tegas dan aktif dalam upaya pencegahan TPPO melalui penolakan dan penundaan penerbitan paspor terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur,” tandas Kakanim Galih, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan, Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang

Lanjut Galih,  langkah-langkah aktif yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang dalam pencegahan TPPO dimulai saat pemohon mengajukan permohonan paspor. Petugas secara teliti  mengecek kebenaran formil dan meteriil terhadap dokumen persyaratan yang diajukan harus sesuai peruntukan.

“Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar,” sambung lulusan Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Dijelaskan olehnya, Kantor Imigrasi Malang juga terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Terbukti tahun 2023, hingga bulan Mei Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan yang diduga akan bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar,” papar Galih.

Baca Juga:  Jalankan Amanat UU Imigrasi untuk Cegah TPPO - TPPM, Imigrasi Sabang Bentuk Desa Binaan

Upaya aktif juga terus dilakukan dengan menyosialisasikan upaya pencegahan TPPO ini kepada masyarakat. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jumlah terjadinya TPPO dapat terus diminimalisir dan kemudian melalui prosedur yang benar apabila ingin bekerja di luar negeri. (BAD/HUM)

TAGGED: Akademi Imigrasi 7, Imigrasi Malang, Kemenkumham Jatim, Malang, Paspor, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
Imigrasi

ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?