MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Main-main dengan TPPO, Kakanim Malang Tegaskan Syarat Dokumen Paspor Harus Sesuai

Publisher: Admin 9 Juni 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana.
Ad imageAd image

Malang – Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi belakangan ini, menjadi atensi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana berkomitmen turut aktif dalam upaya pencegahan TPPO yang bermula dari pengajuan paspor pekerja migran Indonesia (PMI).

“Maraknya kasus tindak pidana perdagangan Orang yang terjadi belakangan ini, kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen secara tegas dan aktif dalam upaya pencegahan TPPO melalui penolakan dan penundaan penerbitan paspor terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur,” tandas Kakanim Galih, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Atambua Amankan 8 Warga Negara Asing Uzbekistan

Lanjut Galih,  langkah-langkah aktif yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang dalam pencegahan TPPO dimulai saat pemohon mengajukan permohonan paspor. Petugas secara teliti  mengecek kebenaran formil dan meteriil terhadap dokumen persyaratan yang diajukan harus sesuai peruntukan.

“Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar,” sambung lulusan Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Dijelaskan olehnya, Kantor Imigrasi Malang juga terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Terbukti tahun 2023, hingga bulan Mei Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan yang diduga akan bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar,” papar Galih.

Baca Juga:  Sinergi dengan Stakeholder Timpora, Imigrasi Surabaya Awali Tahun 2024 dengan Kuatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Upaya aktif juga terus dilakukan dengan menyosialisasikan upaya pencegahan TPPO ini kepada masyarakat. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jumlah terjadinya TPPO dapat terus diminimalisir dan kemudian melalui prosedur yang benar apabila ingin bekerja di luar negeri. (BAD/HUM)

TAGGED: Akademi Imigrasi 7, Imigrasi Malang, Kemenkumham Jatim, Malang, Paspor, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga
24 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai
24 Juni 2026
Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi
24 Juni 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
24 Juni 2026
Taufik Hidayat Ngaku Mabuk Tiap Hari sebelum Sekap dan Aniaya Pacar di Bandung
24 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Direktur PT Imperium Happy Puppy sekaligus Direktur Utama Regentstraat10, Steffiani Setyadji, turut membagikan paket bantuan pangan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Pos Bloc Surabaya.
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot Surabaya, Regentstraat10 Salurkan 2.300 Paket Sembako untuk Ringankan Beban Warga

Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai

Imigrasi

Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali Usai Kedapatan Bawa 50 Butir Amunisi

Kejaksaan

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?