MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cerita Turis China Betah di Bali, Dijemput Orang Tua, Lalu Dideportasi Setelah 6 Tahun Tinggal

Publisher: Redaksi 3 Juni 2023 3 Min Read
Share
WR dikawal petugas imigrasi pulang ke negara asal China melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Ad imageAd image

Bali – Ada-ada saja kisah unik turis China satu ini. Karena betah dengan kehidupan di Pulau Dewata, Bali, WR (35), tak mau balik pulang ke negara asal. Sampai akhirnya, ia harus dijemput orang tua untuk diajak pulang dan dideportasi imigrasi setelah 6 tahun tinggal, Rabu (31/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WR terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WR sendiri sudah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama dua tahun.

“Yang bersangkutan ini dilaporkan oleh masyarakat pada Januari 2021. Kala itu WR terlantar karena uang habis. Selama ini ia menggelandang di kawasan Ground Zero, Kuta,” ujar Anggiat dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:  Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Lanjut Anggiat, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satpol PP Badung lantas membawa WR ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.

“Setelah didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,” sambung Anggiat.

Anggiat membeberkan WR pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2017 silam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Tujuan WR datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di Pulau Bali.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Imigrasi Gandeng Polda Jatim Gelar Layanan Paspor Massal

Namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. WR mengaku tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhan, dia hanya mengandalkan uang tabungan.

“Namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada 2019 silam,” kata Anggiat.

WR juga tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat Republik Rakyat China karena merasa takut bercerita kondisi sesungguhnya.

Lantaran belum bisa dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rudenim Denpasar untuk ditahan sambil menunggu kepastian deportasi.

Anggiat mengatakan WR awalnya ia tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR mengaku ingin mencari suaka, tapi tujuannya tidak jelas.

Baca Juga:  Penguatan Tusi Intelijen Keimigrasian, Dirintelkim Anom Wibowo: Fungsi Imigrasi Semakin Rumit, Diperlukan Penguatan

WR akhirnya dideportasi ke kampung halamannya, Nanjing, China pada Rabu menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190. Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 09.25 Wita.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (*/CAK/BAD)

TAGGED: Anggiat Napitupulu, Bali, Deportasi, Imigrasi, Kemenkumham Bali, Rudenim Denpasar, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arif Hazairin Satoto menyaksikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Imigrasi di Morowali.
Buka Mata! Morowali Punya Kantor Imigrasi Kelas I Demi Perketat Pengawasan Tenaga Asing
17 September 2025
Rahayu Saraswati Tegas Bantah Mundur dari DPR demi Kursi Menpora
17 September 2025
KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024
17 September 2025
Langkah Besar Prabowo, Tim Reformasi Kepolisian Segera Dibentuk
17 September 2025
Korban Tewas Kecelakaan Bus Nakes RS Bina Sehat di Jalur Bromo Bertambah Jadi 9 Orang
17 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arif Hazairin Satoto menyaksikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Imigrasi di Morowali.
Buka Mata! Morowali Punya Kantor Imigrasi Kelas I Demi Perketat Pengawasan Tenaga Asing
17 September 2025
Rahayu Saraswati Tegas Bantah Mundur dari DPR demi Kursi Menpora
17 September 2025
KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024
17 September 2025
Langkah Besar Prabowo, Tim Reformasi Kepolisian Segera Dibentuk
17 September 2025

TERPOPULER

KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif
16 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arif Hazairin Satoto menyaksikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Imigrasi di Morowali.
Imigrasi

Buka Mata! Morowali Punya Kantor Imigrasi Kelas I Demi Perketat Pengawasan Tenaga Asing

Pemerintahan

Rahayu Saraswati Tegas Bantah Mundur dari DPR demi Kursi Menpora

Korupsi

KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024

Pemerintahan

Langkah Besar Prabowo, Tim Reformasi Kepolisian Segera Dibentuk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?