MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cerita Turis China Betah di Bali, Dijemput Orang Tua, Lalu Dideportasi Setelah 6 Tahun Tinggal

Publisher: Redaksi 3 Juni 2023 3 Min Read
Share
WR dikawal petugas imigrasi pulang ke negara asal China melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Ad imageAd image

Bali – Ada-ada saja kisah unik turis China satu ini. Karena betah dengan kehidupan di Pulau Dewata, Bali, WR (35), tak mau balik pulang ke negara asal. Sampai akhirnya, ia harus dijemput orang tua untuk diajak pulang dan dideportasi imigrasi setelah 6 tahun tinggal, Rabu (31/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WR terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WR sendiri sudah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama dua tahun.

“Yang bersangkutan ini dilaporkan oleh masyarakat pada Januari 2021. Kala itu WR terlantar karena uang habis. Selama ini ia menggelandang di kawasan Ground Zero, Kuta,” ujar Anggiat dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:  Operasi Jagratara 2024, Imigrasi Muara Enim Minimalisir Pelanggaran Tenaga Kerja Asing

Lanjut Anggiat, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satpol PP Badung lantas membawa WR ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.

“Setelah didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,” sambung Anggiat.

Anggiat membeberkan WR pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2017 silam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Bebas Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Tujuan WR datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di Pulau Bali.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kasi Tikkim Manado Ajak Jaga Kekompakan dan Kolaborasi

Namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka. WR mengaku tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhan, dia hanya mengandalkan uang tabungan.

“Namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada 2019 silam,” kata Anggiat.

WR juga tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat Republik Rakyat China karena merasa takut bercerita kondisi sesungguhnya.

Lantaran belum bisa dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 20 Januari 2021 menyerahkan WR ke Rudenim Denpasar untuk ditahan sambil menunggu kepastian deportasi.

Anggiat mengatakan WR awalnya ia tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR mengaku ingin mencari suaka, tapi tujuannya tidak jelas.

Baca Juga:  Ulah WNA di Indonesia mulai Meresahkan, Komisi III DPR Desak Imigrasi Berbenah

WR akhirnya dideportasi ke kampung halamannya, Nanjing, China pada Rabu menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190. Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 09.25 Wita.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (*/CAK/BAD)

TAGGED: Anggiat Napitupulu, Bali, Deportasi, Imigrasi, Kemenkumham Bali, Rudenim Denpasar, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?