MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Puas hanya Amankan 35 WNA, Kakanim Jakut: Nggak Kendor, Gerak Terus

Publisher: Redaksi 2 Juni 2023 3 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) didampingi Kakanim Jakarta Utara Qriz Pratama dan Dirwasdakim menunjukkan paspor milik ke-35 WNA yang diamankan.
Ad imageAd image

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan anggota Timpora Kota Administrasi Jakarta Utara, terus melakukan pengawasan pasca diamankannya 35 WNA (warga negara asing) melalui operasi gabungan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5) lalu.

“Nggak kendor, kita gerak terus. Mereka ini kan otomatis pasca operasi, tentu ada trik-trik untuk menghindar dari petugas. Makanya kita tetap jalani pengawasan lagi, nggak secara langsung gerak. Kita lakukan pengawasan lebih dulu lagi,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Agam, Sumatra Barat ini, Jumat (2/6/2023).

Ditambahkan Qriz, operasi gabungan ini sebagai upaya untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian. Yaitu penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Investasi Fiktif Kerugian Rp 210 Triliun, Pelaku Masuk Indonesia dengan Paspor Turki

“Yang jelas, kita nggak ada proses nunggu, jalan yerus. Kalau masih adq di ruang ini (apartemen,red), kita qkqn minta bantuan lagi. Kalaupun ruang deteni milik kita penuh, kita titipin lagi ke Rudenim. Pokoknya nggak ada istilah kendor, karena memang ini bagian dari pengamanan negara,” sambung mantan alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.

Dijelaskan Qriz, tujuan pelaksanaan operasi gabungan juga sebagai bentuk respons atas insiden penusukan terhadap dua warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara beberapa waktu lalu karena mengganggu ketertiban umum.

Sekadar diketahui, dari operasi gabungan pqda Senin (29/5/2023), Timpora berhasil mengamankan 35 WNA bermasalah keimigrasian. Dimana, sebanyak 28 WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Keluarga Besar Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Kemudian, 1 WNA yang berasal dari Nigeria, dapat menunjukkan paspor namun paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Enam WNA asal Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecakan data melalui SIMKIM telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 119 UU Nomor & Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat ini terhadap 35 WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya 10 dari 35 WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Hal ini dikarenakan terbatasnya Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. (CAK/BAD)

Baca Juga:  WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
TAGGED: Dirjen Imigrasi, Imigrasi Jakarta Utara, WNA Diamankan di Apartemen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

Korupsi

Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta

Korupsi

Zarof Ricar Diincar KPK Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Hukum

Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?