MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2026 7 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 800 juta yang diserahkan pihak Hercules Rosario de Marshall terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2026.

Contents
Berawal dari Sengketa TanahKPK Sita Uang Rp 800 JutaHercules Disebut Terima Uang Sebelum OTTUang Diserahkan ke KPK untuk Ditelusuri

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pihak Summarecon dan diberikan kepada Hercules.

 

Uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Hercules setelah kasus dugaan korupsi pembukaan blokir HGB mencuat.

 

KPK menyita uang tersebut untuk mendalami sumber, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

 

Pada Rabu 21 Oktober 2026, KPK mengungkap informasi bahwa uang tersebut diduga diberikan Summarecon kepada Hercules untuk pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.

 

“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi Prasetyo.

Berawal dari Sengketa Tanah

Budi menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan sengketa tanah. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon Agung.

 

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan pengajuan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Babak Baru Firli Diduga Ikutan Terseret Kasus Harun Masiku

 

Dalam perkembangannya, PT Summarecon Agung diduga melakukan penyuapan terhadap oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tersebut sehingga proses HGB dapat berlanjut.

 

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.

 

“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.

 

Menurut Budi, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan uang yang diberikan kepada Hercules dengan pengelolaan dan pengamanan lahan Summarecon.

 

“Ya, untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” jelasnya.

KPK Sita Uang Rp 800 Juta

Budi menegaskan, uang Rp 800 juta yang diserahkan kepada penyidik kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.

 

Penyerahan tersebut dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.

 

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

 

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang ditangani.

Hercules Disebut Terima Uang Sebelum OTT

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya Wilson Colling menjelaskan, uang Rp 800 juta tersebut diberikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Politik Outsourcing Bupati Nonaktif Fadia Arafiq di Pilkada Pekalongan

 

“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2026.

 

Menurut Wilson, uang itu awalnya diserahkan seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung.

 

Penyerahan tersebut, kata dia, berlangsung dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan atas objek tanah seluas sekitar 65 hektare.

 

Persoalan itu disebut berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

 

Saat itu, penanganan persoalan melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.

 

Wilson mengatakan, MW menghubungi Hercules selaku Ketua Umum DPP GRIB Jaya untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan tersebut.

 

Namun, dalam perkembangannya, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan Summarecon bahwa pemberian uang Rp 800 juta merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.

 

Hercules, menurut Wilson, mempertanyakan dasar anggapan bahwa sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang tersebut.

 

“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson.

Baca Juga:  Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KPK

Uang Diserahkan ke KPK untuk Ditelusuri

Wilson menyebut Hercules sempat mendiskusikan langkah yang perlu diambil terhadap uang tersebut.

 

Pihaknya mempertimbangkan apakah dana itu dikembalikan kepada pemberi atau diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri.

 

Menurut Wilson, penyerahan kepada KPK dipilih dengan mempertimbangkan transparansi serta untuk menghindari spekulasi mengenai asal-usul dan tujuan pemberian uang.

 

“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.

 

Wilson berharap penyidik mengungkap persoalan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak terkait.

 

Ia menegaskan, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan sebenarnya, dan alasan uang tersebut akhirnya diserahkan kepada KPK harus diperiksa secara utuh.

 

“Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain,” kata Wilson. HUM/GIT

TAGGED: GRIB Jaya, Hercules, HGB Summarecon, kasus korupsi Jakarta, korupsi Bogor, KPK, KPK sita uang, OTT KPK, pengamanan lahan, Sengketa Tanah, suap ATR BPN, Summarecon, uang Rp 800 juta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak
22 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?