JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 800 juta yang diserahkan pihak Hercules Rosario de Marshall terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pihak Summarecon dan diberikan kepada Hercules.
Uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Hercules setelah kasus dugaan korupsi pembukaan blokir HGB mencuat.
KPK menyita uang tersebut untuk mendalami sumber, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Pada Rabu 21 Oktober 2026, KPK mengungkap informasi bahwa uang tersebut diduga diberikan Summarecon kepada Hercules untuk pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi Prasetyo.
Berawal dari Sengketa Tanah
Budi menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan sengketa tanah. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon Agung.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan pengajuan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, PT Summarecon Agung diduga melakukan penyuapan terhadap oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tersebut sehingga proses HGB dapat berlanjut.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.
“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan uang yang diberikan kepada Hercules dengan pengelolaan dan pengamanan lahan Summarecon.
“Ya, untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” jelasnya.
KPK Sita Uang Rp 800 Juta
Budi menegaskan, uang Rp 800 juta yang diserahkan kepada penyidik kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Penyerahan tersebut dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang ditangani.
Hercules Disebut Terima Uang Sebelum OTT
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya Wilson Colling menjelaskan, uang Rp 800 juta tersebut diberikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut Wilson, uang itu awalnya diserahkan seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung.
Penyerahan tersebut, kata dia, berlangsung dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan atas objek tanah seluas sekitar 65 hektare.
Persoalan itu disebut berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Saat itu, penanganan persoalan melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Wilson mengatakan, MW menghubungi Hercules selaku Ketua Umum DPP GRIB Jaya untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan Summarecon bahwa pemberian uang Rp 800 juta merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.
Hercules, menurut Wilson, mempertanyakan dasar anggapan bahwa sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang tersebut.
“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson.
Uang Diserahkan ke KPK untuk Ditelusuri
Wilson menyebut Hercules sempat mendiskusikan langkah yang perlu diambil terhadap uang tersebut.
Pihaknya mempertimbangkan apakah dana itu dikembalikan kepada pemberi atau diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri.
Menurut Wilson, penyerahan kepada KPK dipilih dengan mempertimbangkan transparansi serta untuk menghindari spekulasi mengenai asal-usul dan tujuan pemberian uang.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.
Wilson berharap penyidik mengungkap persoalan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak terkait.
Ia menegaskan, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan sebenarnya, dan alasan uang tersebut akhirnya diserahkan kepada KPK harus diperiksa secara utuh.
“Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain,” kata Wilson. HUM/GIT

