JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemberian uang Rp400 juta yang diduga terkait penghapusan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Klaten sempat tertunda akibat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap audit BPK di Muara Enim, Jumat 16 Oktober 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula pada April 2026 saat BPK Perwakilan Jawa Tengah memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.
Rinciannya, Rp 4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan dan Rp1,02 miliar untuk honor pelaksana kegiatan.
Menindaklanjuti temuan itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto menemui Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah di Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp 5 miliar.
Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Luthfi di Semarang untuk menegosiasikan penghapusan temuan tersebut.
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Akan tetapi, HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS’,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hamenang kemudian mengajak sejumlah pejabat Pemkab Klaten, yakni Pj Sekretaris Daerah Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah M. Himawan Purnomo, untuk membahas penyiapan uang tersebut.
Hamenang menyampaikan kode “Amidis” dari Ahmad Luthfi kepada Rizqan, disertai permintaan menyiapkan uang Rp 400 juta.
Rizqan lalu meneruskan kode dan permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Namun, pemberian uang itu tertunda setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim.
“Karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, maka pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026,” jelas Taufik.
Pada Juni 2026, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber telah dihapus atau di-dropping, sebagaimana kesepakatan yang diungkap KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026. HUM/GIT


