MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Datangi Kejati Jatim, Komisi III Ingin Dengar Langsung Kasus Ter- Update yang Ditangani 

Publisher: Redaksi 12 Mei 2023 2 Min Read
Share
Ketua tim Adies Kadir menerima cenderamata dari Kajati Jatim Mia Amiati.
Ad imageAd image

Surabaya – Hari kedua tim kunjungan kerja (kunker) reses masa persidangan IV tahun 2022 dan 2023, Komisi III DPR RI mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (12/5/2023). Sepuluh anggota Komisi III disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati dan jajaran.

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Ketua Rombongan Dr Ir H Adies Kadir, SH, M Hum tiba di Kantor Kejati Jatim pukul 10.00. Sehari sebelumnya, Komisi III mengunjungi mitra kerja Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi beserta jajaran.

“Kunjungan kerja ini bagian tugas kami untuk melakukan pengawasan mitra di daerah. Kami ingin mendengar langsung kasus ter-update di daerah. Kami juga ingin mendapatkan masukan terkait aspirasi mitra kerja di Jatim dan jajaran,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini.

Baca Juga:  Usulan Blacklist Internal KPK Daftar Capim, Komisi III DPR RI: Tak Boleh Intervensi

Lanjut Adies, dengan kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan arahan dan masukan yang nanti akan disampaikan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Dari hasil reses ini nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan Kejagung saat rapat kerja di Komisi,” urai Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini.

Ikut dalam rombongan kunker Desmond J Mahesa Gerinda, Hinca Panjaitan Demokrat, Sari Yuliati Golkar, Didik Mukrianto Demokrat, Arteria Dahlan PDIP, Asrul Sani PPP, Wihadi Wiynto Gerindra, Bimantoro Wibowo Gerinda, Supriansyah Golkar, Johan Budi PDIP, Dede Indra Permana PDIP, dan Andi Rio Idris Golkar. (HUM/CAK)

Baca Juga:  Fraksi Golkar Minta Anggota Pelototi Anggaran Jika Tak Milikki Azas Manfaat bagi Rakyat
TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, Golkar, Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Komisi III DPR RI, Mia Amiati, Reses
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?