MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Datangi Kejati Jatim, Komisi III Ingin Dengar Langsung Kasus Ter- Update yang Ditangani 

Publisher: Redaksi 12 Mei 2023 2 Min Read
Share
Ketua tim Adies Kadir menerima cenderamata dari Kajati Jatim Mia Amiati.
Ad imageAd image

Surabaya – Hari kedua tim kunjungan kerja (kunker) reses masa persidangan IV tahun 2022 dan 2023, Komisi III DPR RI mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (12/5/2023). Sepuluh anggota Komisi III disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati dan jajaran.

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Ketua Rombongan Dr Ir H Adies Kadir, SH, M Hum tiba di Kantor Kejati Jatim pukul 10.00. Sehari sebelumnya, Komisi III mengunjungi mitra kerja Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi beserta jajaran.

“Kunjungan kerja ini bagian tugas kami untuk melakukan pengawasan mitra di daerah. Kami ingin mendengar langsung kasus ter-update di daerah. Kami juga ingin mendapatkan masukan terkait aspirasi mitra kerja di Jatim dan jajaran,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini.

Baca Juga:  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir: Siap Terima Jokowi

Lanjut Adies, dengan kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan arahan dan masukan yang nanti akan disampaikan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Dari hasil reses ini nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan Kejagung saat rapat kerja di Komisi,” urai Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini.

Ikut dalam rombongan kunker Desmond J Mahesa Gerinda, Hinca Panjaitan Demokrat, Sari Yuliati Golkar, Didik Mukrianto Demokrat, Arteria Dahlan PDIP, Asrul Sani PPP, Wihadi Wiynto Gerindra, Bimantoro Wibowo Gerinda, Supriansyah Golkar, Johan Budi PDIP, Dede Indra Permana PDIP, dan Andi Rio Idris Golkar. (HUM/CAK)

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur
TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, Golkar, Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Komisi III DPR RI, Mia Amiati, Reses
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?