MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

17.597 Penindakan hingga September 2026, Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Teknologi Digital

Publisher: Admin 14 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko foto bersama pimti dan jajaran Ka UPT se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko foto bersama pimti dan jajaran Ka UPT se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan orang asing melalui digitalisasi sistem pelaporan, deteksi dini, dan penegakan hukum, menyusul catatan 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026, dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan berbasis teknologi harus ditopang akurasi data, kesiapan petugas, serta integritas dalam menjalankan tugas.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Optimalkan Pengawasan Akomodasi

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Di sisi lain, Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Sistem ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran melalui geotagging.

Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Apresiasi Pelayanan Paspor Imigrasi Semarang, Nana: Junjung Profesionalitas dan Integritas

17.597 Tindakan Administratif

Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian. Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cilegon Tetap Beroperasi Meski Ada Kejadian Runtuhnya Atap

Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan serta penindakan semakin efektif.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai. HUM/BAD

TAGGED: APGAKUM Pengungsi, APOA, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pengawasan Keimigrasian, Pengawasan Orang Asing, SOI, Teknologi Digital, Tindakan Administratif Keimigrasian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Ditjen Imigrasi lampaui target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober.
Imigrasi Lampaui Target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober
14 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
AKBP Roby Heri Saputra Disanksi Etik Polri, Dibebastugaskan dan Masuk Patsus
14 Oktober 2026
OTT KPK BNPB: Sestama Rustian Diamankan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
AKBP Roby Heri Saputra Disanksi Etik Polri, Dibebastugaskan dan Masuk Patsus
14 Oktober 2026
OTT KPK BNPB: Sestama Rustian Diamankan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi

Ditjen Imigrasi lampaui target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober.
Imigrasi

Imigrasi Lampaui Target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober

Korupsi

Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan

Hukum

AKBP Roby Heri Saputra Disanksi Etik Polri, Dibebastugaskan dan Masuk Patsus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?