MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

AKBP Roby Heri Saputra Disanksi Etik Polri, Dibebastugaskan dan Masuk Patsus

Publisher: Redaktur 14 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi sanksi etik dan ditempatkan di tempat khusus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, sidang KKEP terhadap AKBP Roby digelar pada 29 September 2024 oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.

Baca Juga:  2.292 Personel Amankan Debat Pilpres Kelima di JCC

Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam putusan sidang etik tersebut, Roby dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus (patsus).

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus,” ujar Budi.

Selain sanksi etik, Roby juga dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Kini, ia berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.

“Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengacara Siskaeee Mengomentari Penangkapan Klien di Yogyakarta

Sebelumnya, nama Roby menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyebut dugaan perselingkuhan dan permintaan aborsi kepada perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang beredar di media sosial. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Roby, Budi Hermanto, Jakarta Pusat, Kasat Reskrim Jakpus, KKEP Polri, patsus Polri, Pelanggaran Etik, perbuatan tercela, Polda Metro Jaya, Roby Heri Saputra, sanksi etik Polri, sidang etik Polri, Yanma Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko foto bersama pimti dan jajaran Ka UPT se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
17.597 Penindakan hingga September 2026, Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Teknologi Digital
14 Oktober 2026
Ditjen Imigrasi lampaui target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober.
Imigrasi Lampaui Target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober
14 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
OTT KPK BNPB: Sestama Rustian Diamankan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
OTT KPK BNPB: Sestama Rustian Diamankan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
14 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB Usut Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan Rp 1,4 Miliar
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko foto bersama pimti dan jajaran Ka UPT se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Headlines

17.597 Penindakan hingga September 2026, Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Teknologi Digital

Ditjen Imigrasi lampaui target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober.
Imigrasi

Imigrasi Lampaui Target PNBP 2026, Raup Rp 8,68 Triliun hingga Pertengahan Oktober

Korupsi

Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?