JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Selasa 13 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang diamankan terdiri dari Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain dari unsur swasta.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa 13 Oktober 2026.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, KPK belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara tersebut.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.
Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia menambahkan, BNPB siap memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB juga memastikan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT


