JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 atau 101,88 persen dari target tahunan sebesar Rp 8,51 triliun.
Capaian tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp10,9 triliun hingga akhir 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, capaian tersebut mencerminkan kontribusi kebijakan keimigrasian terhadap perekonomian nasional.
“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin 12 Oktober 2026.
Sektor visa menjadi penyumbang terbesar PNBP Imigrasi dengan penerimaan sekitar Rp 4,7 triliun atau 55 persen dari total penerimaan.
Sementara itu, layanan paspor menyumbang Rp 2,1 triliun, izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) Rp 1,52 triliun, serta layanan lainnya sekitar Rp 270 miliar.
Secara tahunan (year on year), penerimaan PNBP Imigrasi hingga periode tersebut meningkat sekitar Rp 510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Hendarsam mengatakan, peningkatan penerimaan tersebut berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan,” ujarnya.
Sepanjang 2026 hingga periode tersebut, Imigrasi telah mendeportasi 5.310 WNA dan memasukkan 3.950 orang ke dalam daftar penangkalan.
Menurut Hendarsam, penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak menyurutkan minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.
“Tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” katanya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan dan pelayanan, Ditjen Imigrasi mengembangkan layanan visa elektronik melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Platform tersebut memungkinkan pemohon membayar menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin.
Optimalisasi layanan perlintasan juga dilakukan dengan menambah gerbang otomatis (autogate) di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Hingga saat ini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi di sejumlah TPI untuk mendukung sistem perlintasan yang terintegrasi.
“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan Imigrasi,” ujar Hendarsam.
“Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa atau izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” lanjutnya.
Di sektor pelayanan paspor, Imigrasi memperluas layanan jemput bola melalui program Paspor Ceria atau Pasporia yang antara lain diselenggarakan di ruang publik pada akhir pekan.
Ditjen Imigrasi juga menambah kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian di sejumlah daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan.
“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara,” kata Hendarsam. HUM/GIT


