SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perkara arisan Meow yang telah menyeret nama Mourin Chienci Lintong kembali memanas. Setelah sempat menjadi perhatian publik, delapan korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Sejumlah korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di antaranya Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline.
Korban melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda Jawa Timur karena kerugian yang mereka klaim mencapai Rp 3.5 miliar. Laporan polisi itu menjadi langkah untuk menuntut pertanggungjawaban atas dana yang belum terselesaikan.
Pelaporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Agustus 2026, atas nama pelapor Ara Herawati.
Dalam laporan itu, Mourin Chienci Lintong dilaporkan para korban karena meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas persoalan arisan tersebut.
“Kami selaku korban merasa dirugikan. Tidak ada iktikad baik dari Mourin. Terpaksa harus kami laporkan ke polisi,” ujar Chester Jeveline Thaniago saat dikonfirmasi di area kediamannya kawasan Surabaya Barat, Jumat, 9 Oktober 2026.
Chester, yang juga dipanggil sebagai Lin, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah diadukan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi pada september lalu.
Bahkan, masalah itu sempat dibahas dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya bulan juli lalu. Namun, hingga kini, para korban mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
“Saya dan teman-teman masih menuntut pengembalian dana serta kepastian penyelesaian hak kami. Kami juga menduga ada aliran dana kami yang digunakan untuk tempat usaha spa. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami,” sambung Chester.
Persoalan ini tak hanya menyangkut tuntutan pengembalian uang. Para korban juga mempertanyakan aliran dana setelah mereka menelaah sejumlah dokumen transaksi dan dokumen proyek yang dikaitkan dengan pembangunan usaha spa yang baru saja soft opening pada 6 oktober di Kompleks Plaza Andhika Smpang Dukuh, Surabaya.
Berdasarkan dokumen transaksi yang diperoleh, pada 10 Mei 2026 tercatat transfer sekitar Rp 2,725 miliar dari rekening atas nama Mourin Chienci Lintong ke rekening atas nama Andrew Wibisono.
Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan para korban. Namun, dokumen itu sebatas menunjukkan perpindahan dana antarrekening.
Sumber dana yang diterima Mourin maupun tujuan akhir dana setelah masuk ke rekening Andrew belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen tersebut. Nama Mourin dan Andrew juga tercantum dalam dokumen perusahaan yang dikaitkan dengan proyek usaha spa tersebut.
Dari profil PT perusahaan spa baru tersebut, tercatat Mourin memiliki 300 dari total 500 lembar saham. Sedangkan Andrew memiliki 100 lembar saham dan tercatat sebagai komisaris.
Data perusahaan tersebut memberi konteks hubungan para pihak, tetapi tidak membuktikan bahwa transfer itu berasal dari iuran Arisan Meow atau dipakai untuk membiayai spa.
Meski demikian, keterkaitan nama dalam dokumen perusahaan dan catatan transaksi itu, menurut Chester belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dana arisan para korban digunakan untuk membiayai usaha tersebut.
Kini, para korban berharap laporan ke Polda Jatim dapat membuka terang persoalan yang mereka hadapi, termasuk kejelasan pertanggungjawaban dana dan kepastian pengembalian hak mereka.
Bagi Chester dan korban lainnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan penyelesaian konkret atas kerugian yang mereka klaim mencapai Rp 3.5 miliar. HUM/BAD


