MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas

Publisher: Redaktur 9 Oktober 2026 2 Min Read
Share
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali memberikan keterangan terkait pencabutan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi di Lapas Kelas I Malang, Kamis 8 Oktober 2026.
Ad imageAd image

 

MALANG, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dicabut, sehingga dia kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pada 6 Oktober 2026.

“Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi). Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas,” kata Kusnali di Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga:  Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Ingin Sushi Usai Bebas Bersyarat

Surat keputusan pencabutan disampaikan langsung kepada Bechi saat menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. Dia bersikap kooperatif dan menerima keputusan tersebut.

Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pukul 11.25 WIB. Kusnali menyatakan, pihaknya masih menghitung secara terperinci sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi.

“Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan,” ujarnya.

Kusnali menjelaskan, pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan setelah pihaknya meninjau kembali prosedur pemberian hak tersebut menyusul pemberitaan mengenai korban.

Dari hasil peninjauan, ditemukan indikasi maladministrasi dalam tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

Baca Juga:  Teguh Pamuji Nahkodai Lapas Lowokwaru, Ini Pesan Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono 

Temuan itu menjadi dasar pencabutan, meski kepastian adanya maladministrasi masih menunggu hasil pemeriksaan internal.

Pemeriksaan tersebut menyasar enam petugas, terdiri atas lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Bapas Kelas I Malang.

“Kami masih menunggu hasil,” kata Kusnali.

Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun penjara.

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 setelah menerima remisi. HUM/GIT

Baca Juga:  Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
TAGGED: Bapas Malang, Bechi, Bechi kembali dipenjara, Ditjenpas Jatim, kasus kekerasan seksual, Kusnali, Lapas Malang, maladministrasi PB, Moch Subchi Azal Tsani, PB Bechi dicabut, Pembebasan Bersyarat, santriwati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven
9 Oktober 2026
Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan
8 Oktober 2026
KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven
9 Oktober 2026
KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad

Hukum

Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD

Korupsi

KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven

Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pertanahan

BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?