MALANG, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dicabut, sehingga dia kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pada 6 Oktober 2026.
“Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi). Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas,” kata Kusnali di Lapas Kelas I Malang.
Surat keputusan pencabutan disampaikan langsung kepada Bechi saat menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. Dia bersikap kooperatif dan menerima keputusan tersebut.
Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pukul 11.25 WIB. Kusnali menyatakan, pihaknya masih menghitung secara terperinci sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi.
“Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan,” ujarnya.
Kusnali menjelaskan, pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan setelah pihaknya meninjau kembali prosedur pemberian hak tersebut menyusul pemberitaan mengenai korban.
Dari hasil peninjauan, ditemukan indikasi maladministrasi dalam tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.
Temuan itu menjadi dasar pencabutan, meski kepastian adanya maladministrasi masih menunggu hasil pemeriksaan internal.
Pemeriksaan tersebut menyasar enam petugas, terdiri atas lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Bapas Kelas I Malang.
“Kami masih menunggu hasil,” kata Kusnali.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun penjara.
Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 setelah menerima remisi. HUM/GIT


