JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menyita lima aset tanah dan/atau bangunan terkait kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, Cikuda, Kecamatan Parung Panjang; Perumahan Cahaya Swarga Parung, Pamegarsari; serta sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Dua aset lainnya berada di Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor, dan Perumahan Somerset, Tangerang Selatan, Banten.
Sebagai tanda penyitaan, penyidik memasang plang di lima lokasi tersebut pada Senin 5 Oktober 2026.
“Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” kata Safri.
Safri menyebut penelusuran aset terus dilakukan untuk pemulihan aset. Hingga kini, total estimasi nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas aset dalam berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL sekitar Rp319 miliar; tersangka AS sekitar Rp 30 miliar; serta tersangka FH sekitar Rp 75 miliar.
Untuk mengintensifkan penelusuran aset, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya.
“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” ujarnya.
Diketahui, terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI. Mereka yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, MY dan AS selaku mantan direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI.
Sebagian perkara para tersangka kini telah memasuki persidangan. HUM/GIT


