JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti ketentuan kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay).
Menurutnya, kompensasi yang selama ini diatur belum memberikan rasa keadilan karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami penumpang, Selasa, 14 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Permohonan uji materi diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, dan pemohon lainnya.
Dalam persidangan, pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.
“Permenhub Nomor PM 89/2015 yang antara lain mengatur klasifikasi keterlambatan penerbangan, standar penanganan keterlambatan penerbangan, dan bentuk kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan yang dialami, serta kriteria keadaan yang termasuk faktor cuaca maupun faktor teknis operasional yang menjadi prasyarat pembebasan tanggung jawab pengangkut,” ujar Yufridon.
Ia menjelaskan klasifikasi keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori, yakni keterlambatan 30–60 menit, 61–120 menit, 121–180 menit, 181–240 menit, lebih dari 240 menit, hingga pembatalan penerbangan.
Menurut Yufridon, setiap kategori memiliki bentuk kompensasi berbeda. Keterlambatan kategori pertama mendapatkan minuman ringan, kategori kedua memperoleh minuman dan makanan ringan, kategori ketiga mendapat minuman serta makanan berat, sedangkan kategori keempat memperoleh minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
Sementara itu, keterlambatan lebih dari 240 menit atau kategori kelima mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.
Untuk kategori keenam atau pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Penumpang pada kategori kedua hingga kelima juga dapat memilih dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta pengembalian biaya tiket.
Menanggapi penjelasan tersebut, Saldi Isra mempertanyakan perlindungan terhadap penumpang yang telah menerima pemberitahuan keterlambatan jauh sebelum tiba di bandara.
“Mungkin ini soal yang paling sering dialami pengguna jasa penerbangan. Ada maskapai yang sudah memberi tahu penerbangan terlambat beberapa jam sebelum penumpang tiba di bandara. Itu juga menimbulkan konsekuensi bagi calon penumpang dan belum dijelaskan,” ujarnya.
Menurut Saldi, pertimbangan bisnis maskapai tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional penumpang.
Ia menilai banyak pengguna jasa penerbangan memiliki agenda penting yang telah dijadwalkan jauh hari sehingga keterlambatan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibanding sekadar kompensasi makanan.
“Ada banyak kasus yang bisa menunjukkan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan itu mengabaikan hak-hak konstitusional customers. Orang bukan hanya berharap diganti makan atau minum, tetapi mereka memiliki kepentingan bisnis dan agenda penting yang bisa gagal karena pesawat terlambat,” katanya.
Saldi juga menilai kompensasi berupa makanan ringan maupun fasilitas hotel belum tentu mampu mengganti kerugian nyata yang dialami penumpang.
“Tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan untuk keadaan tertentu, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian,” tegasnya.
Ia mencontohkan penumpang yang harus menghadiri rapat penting di kota tujuan, namun gagal karena pesawat mengalami keterlambatan.
Menurutnya, aspek kerugian semacam itu perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, Saldi meminta pemerintah tidak menyamakan keterlambatan penerbangan dengan moda transportasi darat.
Ia menegaskan penerbangan memiliki karakteristik berbeda sehingga perlindungan terhadap hak pengguna jasa harus diberikan secara lebih komprehensif.
“Ini soal hak konstitusional pelanggan pengguna jasa penerbangan. Tidak bisa digunakan logika naik bus antarkota untuk orang yang menggunakan pesawat. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara lebih komprehensif,” pungkasnya. HUM/GIT

