MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim MK Soroti Kompensasi Pesawat Delay, Nilai Hak Penumpang Belum Terlindungi

Publisher: Redaktur 15 Juli 2026 4 Min Read
Share
ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti ketentuan kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay).

Menurutnya, kompensasi yang selama ini diatur belum memberikan rasa keadilan karena tidak sebanding dengan kerugian yang dialami penumpang, Selasa, 14 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Permohonan uji materi diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, dan pemohon lainnya.

Dalam persidangan, pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

“Permenhub Nomor PM 89/2015 yang antara lain mengatur klasifikasi keterlambatan penerbangan, standar penanganan keterlambatan penerbangan, dan bentuk kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan yang dialami, serta kriteria keadaan yang termasuk faktor cuaca maupun faktor teknis operasional yang menjadi prasyarat pembebasan tanggung jawab pengangkut,” ujar Yufridon.

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

Ia menjelaskan klasifikasi keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori, yakni keterlambatan 30–60 menit, 61–120 menit, 121–180 menit, 181–240 menit, lebih dari 240 menit, hingga pembatalan penerbangan.

Menurut Yufridon, setiap kategori memiliki bentuk kompensasi berbeda. Keterlambatan kategori pertama mendapatkan minuman ringan, kategori kedua memperoleh minuman dan makanan ringan, kategori ketiga mendapat minuman serta makanan berat, sedangkan kategori keempat memperoleh minuman, makanan ringan, dan makanan berat.

Sementara itu, keterlambatan lebih dari 240 menit atau kategori kelima mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.

Untuk kategori keenam atau pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Penumpang pada kategori kedua hingga kelima juga dapat memilih dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta pengembalian biaya tiket.

Baca Juga:  Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi

Menanggapi penjelasan tersebut, Saldi Isra mempertanyakan perlindungan terhadap penumpang yang telah menerima pemberitahuan keterlambatan jauh sebelum tiba di bandara.

“Mungkin ini soal yang paling sering dialami pengguna jasa penerbangan. Ada maskapai yang sudah memberi tahu penerbangan terlambat beberapa jam sebelum penumpang tiba di bandara. Itu juga menimbulkan konsekuensi bagi calon penumpang dan belum dijelaskan,” ujarnya.

Menurut Saldi, pertimbangan bisnis maskapai tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional penumpang.

Ia menilai banyak pengguna jasa penerbangan memiliki agenda penting yang telah dijadwalkan jauh hari sehingga keterlambatan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibanding sekadar kompensasi makanan.

“Ada banyak kasus yang bisa menunjukkan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan itu mengabaikan hak-hak konstitusional customers. Orang bukan hanya berharap diganti makan atau minum, tetapi mereka memiliki kepentingan bisnis dan agenda penting yang bisa gagal karena pesawat terlambat,” katanya.

Baca Juga:  Direktur Presisi Soroti Menjelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres dengan Plesetan Mahkamah Keluarga

Saldi juga menilai kompensasi berupa makanan ringan maupun fasilitas hotel belum tentu mampu mengganti kerugian nyata yang dialami penumpang.

“Tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan untuk keadaan tertentu, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian,” tegasnya.

Ia mencontohkan penumpang yang harus menghadiri rapat penting di kota tujuan, namun gagal karena pesawat mengalami keterlambatan.

Menurutnya, aspek kerugian semacam itu perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.

Selain itu, Saldi meminta pemerintah tidak menyamakan keterlambatan penerbangan dengan moda transportasi darat.

Ia menegaskan penerbangan memiliki karakteristik berbeda sehingga perlindungan terhadap hak pengguna jasa harus diberikan secara lebih komprehensif.

“Ini soal hak konstitusional pelanggan pengguna jasa penerbangan. Tidak bisa digunakan logika naik bus antarkota untuk orang yang menggunakan pesawat. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara lebih komprehensif,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: hak penumpang, kompensasi delay, Mahkamah Konstitusi, maskapai, penerbangan, penumpang pesawat, permenhub 89 2015, pesawat delay, refund tiket, Saldi Isra, sidang mk, uu penerbangan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi
20 Juli 2026
Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Piala Dunia 2026

Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?