MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Edarkan Sabu-Sabu, Pasutri Made Digerebek Polisi

Publisher: Redaksi 1 April 2023 2 Min Read
Share
Pasutri asal Made, Surabaya, diduga pengedar SS diamankan di Polrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Slentingan.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Jalan Tubanan Indah, Surabaya, kompak edarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perbuatannya terbongkar setelah digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kos di Jalan Made Selatan, Surabaya.

Identitas pasutri itu adalah DN (34), dan AF (34). Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terduga pelaku, petugas menemukan  18 poket sabu-sabu seberat 7,74 gram.

Termasuk ditemukan sebuah bendel plastik klip, satu buah timbangan elektrik; uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 2 HP merek Oppo, dan dompet kecil yang digunakan menyimpan sabu. Kini barang-barang itu disita polisi sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka adalah pasutri,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (31/3/2023).

Pengakuan kedua tersangka kepada penyidik membeli barang ke Rohman, warga Bangkalan, yang kini masih buron.

“Saya bertemu langsung di Rebesan Bangkalan Madura dan sudah empat kali beli ke Rohman,” terang AF.

Untuk per poket seberat 3 gram seharga  Rp. 2.400.000. Dan sudah dibayar tersangka lunas dengan cara transfer. Kemudian dibagi menjadi 20 poket sampai rumah dan dijual lagi kepada teman-temannya seharga Rp 200 ribu per poket.

“Jika habis semuanya saya untung Rp 800 ribu,” ujar AF.

Akibat perbuatannya, kini pasutri tersebut mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (HUM/CAK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?