JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Namun publik tak perlu khawatir, layanan keimigrasian dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Penerapannya difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Sementara petugas layanan keimigrasian dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa. Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Hendarsam, Rabu, 8 April 2026.
Layanan Tetap Jalan, Pengawasan Diperketat
Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, seluruh lini pelayanan utama tetap beroperasi penuh. Mulai dari pelayanan paspor, izin tinggal di Kantor Imigrasi, hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
Tak hanya itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap siaga untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menyiapkan mekanisme kontrol ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan kinerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.
Efisiensi Energi hingga Komitmen Lingkungan
Penerapan WFH ini bukan tanpa alasan. Selain mengikuti kebijakan nasional, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan energi dan dukungan terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Dengan mengurangi mobilitas dan operasional kantor pada hari tertentu, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.
Pesan Tegas: Jangan Korbankan Pelayanan
Hendarsam memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tidak menjadikan WFH sebagai celah penurunan kinerja.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk turun langsung memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa reformasi pelayanan publik harus tetap berjalan, apa pun skema kerja yang diterapkan.
“Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang sudah kita bangun. Justru ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Imigrasi mampu tetap profesional dalam kondisi apa pun,” pungkas Hendarsam. HUM/BAD

