MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali

Publisher: Redaktur 10 April 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak di Petral periode 2008-2015, Jumat 10 April 2026.

Nama Riza Chalid kembali mencuat setelah menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara korupsi sektor energi di Kejagung.

Sebelumnya, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Dalam perkara tersebut, Riza berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal serta diduga melakukan intervensi kebijakan.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.

Baca Juga:  Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

Kasus pertama ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang sejak Agustus 2025.

Selain itu, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026 untuk membantu proses pencarian.

Sementara itu, dalam kasus terbaru terkait Pertamina Energy Trading Limited, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Riza Chalid.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus bermula dari proses pengadaan minyak yang tidak berjalan secara kompetitif.

Baca Juga:  Suara Keluarga Vina Usai Pegi Setiawan Ditangkap

“Penyidik menemukan fakta adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin,” ujarnya.

Riza diduga mengendalikan proses tender melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi yang mengikuti pengadaan minyak di Petral.

“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, rantai pasokan minyak menjadi lebih panjang dan harga meningkat sehingga merugikan PT Pertamina.

Hingga kini, Kejagung masih menghitung besaran kerugian negara dalam perkara terbaru tersebut bersama BPKP.

Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Riza Chalid Terlilit Korupsi: 5 Mobil Mewah Disita Kejagung, Diduga Sengaja Tanpa Pelat Nomor
TAGGED: DPO, kasus energi, Kejagung, korupsi minyak, korupsi pertamina, migas indonesia, penyidikan, Pertamina, Petral, Red Notice, Riza Chalid, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?