JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak di Petral periode 2008-2015, Jumat 10 April 2026.
Nama Riza Chalid kembali mencuat setelah menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara korupsi sektor energi di Kejagung.
Sebelumnya, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, Riza berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal serta diduga melakukan intervensi kebijakan.
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Kasus pertama ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang sejak Agustus 2025.
Selain itu, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026 untuk membantu proses pencarian.
Sementara itu, dalam kasus terbaru terkait Pertamina Energy Trading Limited, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Riza Chalid.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus bermula dari proses pengadaan minyak yang tidak berjalan secara kompetitif.
“Penyidik menemukan fakta adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin,” ujarnya.
Riza diduga mengendalikan proses tender melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi yang mengikuti pengadaan minyak di Petral.
“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” jelasnya.
Akibat praktik tersebut, rantai pasokan minyak menjadi lebih panjang dan harga meningkat sehingga merugikan PT Pertamina.
Hingga kini, Kejagung masih menghitung besaran kerugian negara dalam perkara terbaru tersebut bersama BPKP.
Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini. HUM/GIT

