JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta keterangan TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan proses penyidikan disebut telah mencapai 80 persen, Jumat 3 April 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan permintaan keterangan dihadiri sejumlah pejabat TNI, termasuk Danpuspom, Kababinkum HAM, dan Wakapuspen.
“Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan kepada TNI yang dihadiri Danpuspom, Kababinkum HAM, Wakapuspen, beserta jajaran,” kata Saurlin.
Menurutnya, Komnas HAM meminta penjelasan langsung dari Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto terkait proses penyelidikan dan penyidikan sejak peristiwa terjadi.
“Komnas HAM meminta Danpuspom menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak peristiwa hingga saat ini. Puspom menyatakan sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dikenakan pasal 469 KUHP (penganiayaan berat) dengan alternatif 467 ayat 1 dan 2 (penganiayaan dengan rencana),” tuturnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen dan penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RSCM serta keterangan saksi korban.
“Puspom menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80% dan saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban AY,” lanjutnya.
Selain itu, Komnas HAM mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, termasuk membuka identitas pelaku dan memberikan akses pemeriksaan kepada pihaknya.
“Komnas HAM mendorong transparansi proses penegakan hukum antara lain segera mengumumkan identitas pelaku kepada publik, melibat pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam 12 Maret 2026. Puspom TNI telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku dan seluruhnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI,” kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto.
Adapun keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang saat ini diamankan di Puspom TNI untuk proses pendalaman penyidikan.
“Ini sekarang yang diduga empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri. HUM/GIT

