JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp2,4 triliun, Kamis 2 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5.
“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.
Menurutnya, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia saat kegiatan bisnis perusahaan tersebut berjalan.
“Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ungkapnya.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur periode 2018-2024 sekaligus founder berinisial AS.
Sementara itu, penyidik mengungkap modus penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah memiliki proyek baru.
Setidaknya 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Penyidik juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan berikut barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. HUM/GIT

