JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.
“(Memohon majelis hakim) menyatakan oleh karena itu, membebaskan Terdakwa Nurhadi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum,” ujar pengacara Nurhadi.
Pengacara Nurhadi juga meminta agar Penuntut Umum mengeluarkan kliennya dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, memulihkan haknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.
Kuasa hukum menegaskan semua transaksi yang disebut dalam dakwaan merupakan transaksi bisnis pribadi dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Nurhadi, menurut pengacara, tidak menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) senilai Rp 35 miliar.
“Nama Nurhadi justru dimanfaatkan oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Tidak ada penerimaan dari Rezky Herbiyono maupun orang-orang suruhannya,” jelas pengacara.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik terkait asal-usul hartanya, termasuk penghasilan dari gaji sebagai penyelenggara negara dan usaha sarang walet.
Pengacara juga menekankan praktik pengurusan perkara di MA tidak mungkin dilakukan seorang diri, dengan mencontoh kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar serta eks hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menunjukkan keterlibatan banyak pihak.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nurhadi 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 137,16 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa menilai Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya.
Jaksa juga menilai perbuatan Nurhadi memberatkan karena dianggap melanggar kewajiban jabatan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan adalah tanggungan keluarga.
Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP terkait TPPU. HUM/GIT

