JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kasus kuota haji, Jumat 27 Maret 2026.
Perubahan status tahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan sempat menimbulkan sorotan publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengalihan tahanan merupakan keputusan lembaga yang mempertimbangkan strategi penyidikan dan percepatan penanganan perkara.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ungkap Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut dilakukan melalui rapat internal KPK dan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.
KPK membantah pengalihan tahanan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan memastikan pemberitahuan telah diberikan kepada pihak yang berhak menerima.
“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga, pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan,” jelas Asep.
Asep menambahkan pengalihan tahanan rumah mempertimbangkan dukungan publik dan strategi penyidikan agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.
“Jadi begini, terkait dengan permohonan tersebut, itu sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan lembaga. Norma hukumnya juga sudah diperhatikan sesuai KUHAP lama dan baru,” terang Asep. HUM/GIT

