MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri kegiatan resmi sebelum penahanan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kasus kuota haji, Jumat 27 Maret 2026.

Perubahan status tahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan sempat menimbulkan sorotan publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengalihan tahanan merupakan keputusan lembaga yang mempertimbangkan strategi penyidikan dan percepatan penanganan perkara.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ungkap Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut dilakukan melalui rapat internal KPK dan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.

KPK membantah pengalihan tahanan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan memastikan pemberitahuan telah diberikan kepada pihak yang berhak menerima.

“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga, pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan,” jelas Asep.

Asep menambahkan pengalihan tahanan rumah mempertimbangkan dukungan publik dan strategi penyidikan agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.

Baca Juga:  KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

“Jadi begini, terkait dengan permohonan tersebut, itu sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan lembaga. Norma hukumnya juga sudah diperhatikan sesuai KUHAP lama dan baru,” terang Asep. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Dewan Pengawas, kasus kuota haji, kontroversi publik, KPK, mantan menag, pengalihan tahanan, permohonan maaf kpk, strategi penyidikan, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Peran Samin Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Tambang Kalteng Libatkan Pejabat
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

Kejaksaan

Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?