JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menegaskan tidak bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, serta menantang Jaksa melaksanakan mubahalah, Jumat 27 Maret 2026.
Nurhadi menyatakan sepanjang persidangan, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, dan ia telah melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya beserta sumbernya.
“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia menegaskan keyakinannya majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji akan melihat kebenaran berdasarkan fakta persidangan, dan ia bersedia menanggung azab jika berdusta sesuai ajaran surah Ali Imran ayat 61.
“Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya,” sambungnya.
Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai dakwaan Jaksa bersifat asumtif dan halusinatif karena tidak didukung bukti, termasuk saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan sebagai pemberi gratifikasi.
“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi,” jelas Rudjito.
Anggota Tim Advokat lainnya, Mohammad Ikhsan, menambahkan Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan dari gaji, tunjangan, dan usaha sarang walet sepanjang 2011-2018 yang mencapai lebih kurang Rp 66,94 miliar.
Aset yang dituduhkan Jaksa, termasuk villa di Megamendung, apartemen di Jakarta, dan mobil Mercedes Sprinter, dihitung hanya sekitar Rp 28 miliar di persidangan.
“Dari bukti-bukti formal dan fakta persidangan, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika ditantang Nurhadi untuk bersumpah dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani,” tutur Ikhsan.
Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Rabu 1 April 2026.
“Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” harap Ikhsan. HUM/GIT

