JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perbedaan perlakuan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Lukas Enembe dalam penahanan kembali disorot publik, terutama setelah status Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah, Senin 23 Maret 2026.
Sorotan muncul karena Lukas Enembe yang terseret kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua sebelumnya beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan karena sakit, namun selalu ditolak KPK.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku heran dengan sikap KPK yang dinilai berbeda dalam menangani dua kasus tersebut.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” ujarnya.
Selain itu, dalam catatan perkara, Lukas Enembe ditangkap pada 10 Januari 2023 dan ditahan di Rutan KPK sejak 11 Januari, dengan kondisi kesehatan yang disebut tidak stabil oleh tim kuasa hukumnya.
Namun, permohonan penangguhan menjadi tahanan kota maupun izin berobat ke luar negeri tetap ditolak KPK dengan alasan hasil asesmen medis menyatakan yang bersangkutan layak menjalani proses hukum.
“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.
Sementara itu, Lukas Enembe tetap menjalani penahanan hingga divonis bersalah dan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Berbeda dengan itu, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji ditahan KPK sejak Kamis 12 Maret 2026 dan hanya berselang tujuh hari statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Perubahan status tersebut bahkan sempat lebih dulu diketahui publik melalui pihak luar sebelum diumumkan resmi oleh KPK.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut disebabkan oleh strategi penanganan perkara yang berbeda di setiap kasus.
“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, perbandingan dua kasus ini memunculkan sindiran publik terkait konsistensi penegakan hukum, di mana alasan kemanusiaan tampak bisa sangat fleksibel, tergantung pada siapa yang mengajukan dan kapan diajukan. HUM/GIT

