MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

Publisher: Redaktur 22 Maret 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK saat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co..id – KPK mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga dengan status sementara dan tetap diawasi, Minggu 22 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengalihan penahanan tersebut tidak bersifat permanen.

“Sifatnya sementara,” kata Budi.

Ia menyampaikan belum ada kepastian hingga kapan Yaqut menjalani tahanan rumah dan perkembangan akan disampaikan kemudian.

“Untuk pastinya sampai kapan, nanti di-update kembali,” ujarnya.

Selain itu, pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, sehingga Yaqut tidak lagi berada di rumah tahanan KPK.

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Dana Hibah Jatim, Sejumlah Kades Diperiksa Terkait Pembentukan dan Pengelolaan Pokmas Fiktif

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah penyidik.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.

Sementara itu, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan selama Yaqut menjalani tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan seluruh proses pengalihan penahanan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Ia sempat mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak hakim sebelum akhirnya ditahan KPK pada 12 Maret 2026. HUM/GIT

TAGGED: berita kpk, hukum indonesia, kasus haji, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, pengalihan tahanan, praperadilan, Rutan KPK, tahanan rumah, tersangka kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Harga Bitcoin Anjlok Ke US$70.000 Usai Sinyal Kebijakan The Fed
22 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
22 Maret 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen
22 Maret 2026
KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
22 Maret 2026
Harga Bitcoin Anjlok Ke US$70.000 Usai Sinyal Kebijakan The Fed
22 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Headlines

Usulan WFH Setiap Jumat Dikaji untuk Hemat BBM hingga 20 Persen

Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Headlines

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?