JAKARTA, Memoindonesia.co..id – KPK mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga dengan status sementara dan tetap diawasi, Minggu 22 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengalihan penahanan tersebut tidak bersifat permanen.
“Sifatnya sementara,” kata Budi.
Ia menyampaikan belum ada kepastian hingga kapan Yaqut menjalani tahanan rumah dan perkembangan akan disampaikan kemudian.
“Untuk pastinya sampai kapan, nanti di-update kembali,” ujarnya.
Selain itu, pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, sehingga Yaqut tidak lagi berada di rumah tahanan KPK.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah penyidik.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.
Sementara itu, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan selama Yaqut menjalani tahanan rumah.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses pengalihan penahanan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ia sempat mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak hakim sebelum akhirnya ditahan KPK pada 12 Maret 2026. HUM/GIT

