JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa, 17 Maret 2026.
Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Ia membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Alex.
Gus Alex juga membantah adanya aliran uang kepada Yaqut dari distribusi kuota haji khusus dan menyebut seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Langsung saja ke penyidik dan tim hukum saya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keadilan dapat terungkap.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” sambungnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026 terkait dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji tambahan.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota tambahan haji tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya untuk haji reguler, namun diduga terjadi perubahan komposisi setelah adanya usulan dari pihak travel.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus,” kata Asep.
Menurut KPK, keputusan tersebut disusun oleh pejabat terkait di Kementerian Agama atas arahan dari Gus Alex.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujarnya.
Pada 2024, Yaqut juga diduga kembali menerima fee dari percepatan pemberangkatan haji khusus, dengan nilai sekitar USD 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah.
Selain itu, Gus Alex diduga memerintahkan pejabat terkait untuk meminta tambahan biaya kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024,” imbuh Asep.
KPK juga menduga adanya upaya pengembalian dana saat DPR membentuk Panitia Khusus Haji 2024, meski sebagian uang disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” jelasnya.
KPK turut mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi pansus DPR dengan pemberian uang, namun upaya tersebut ditolak.
“Jumlahnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar berupa uang dan barang seperti kendaraan serta tanah.
Kini, kedua tersangka akan menjalani proses hukum dan menjalani masa penahanan di rutan KPK, termasuk saat Lebaran mendatang. HUM/GIT

