MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penahanan Gus Alex, KPK Dalami Kasus Kuota Haji Eks Stafsus Menag

Publisher: Redaktur 18 Maret 2026 3 Min Read
Share
Gus Alex mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa terkait kasus kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa, 17 Maret 2026.

Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Ia membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan haji khusus.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Alex.

Gus Alex juga membantah adanya aliran uang kepada Yaqut dari distribusi kuota haji khusus dan menyebut seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik.

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Langsung saja ke penyidik dan tim hukum saya,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo di Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 Miliar

Selain itu, ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keadilan dapat terungkap.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” sambungnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026 terkait dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji tambahan.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota tambahan haji tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya untuk haji reguler, namun diduga terjadi perubahan komposisi setelah adanya usulan dari pihak travel.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus,” kata Asep.

Baca Juga:  Kritik MAKI Terhadap Sanksi Permintaan Maaf bagi Pelaku Pungli di KPK: Menjadi Bahan Tertawaan

Menurut KPK, keputusan tersebut disusun oleh pejabat terkait di Kementerian Agama atas arahan dari Gus Alex.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujarnya.

Pada 2024, Yaqut juga diduga kembali menerima fee dari percepatan pemberangkatan haji khusus, dengan nilai sekitar USD 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah.

Selain itu, Gus Alex diduga memerintahkan pejabat terkait untuk meminta tambahan biaya kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024,” imbuh Asep.

Baca Juga:  Proses Pemilihan Pimpinan KPK Pasca-Pemberhentian Firli Bahuri: Siapa Calon Pengganti?

KPK juga menduga adanya upaya pengembalian dana saat DPR membentuk Panitia Khusus Haji 2024, meski sebagian uang disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” jelasnya.

KPK turut mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi pansus DPR dengan pemberian uang, namun upaya tersebut ditolak.

“Jumlahnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak,” terang Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar berupa uang dan barang seperti kendaraan serta tanah.

Kini, kedua tersangka akan menjalani proses hukum dan menjalani masa penahanan di rutan KPK, termasuk saat Lebaran mendatang. HUM/GIT

TAGGED: fee haji, gus alex, haji khusus, haji reguler, kasus haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, penahanan kpk, stafsus menag, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak
18 Maret 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak
18 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif

Hukum

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Selidiki Upaya Pelaku Hapus Jejak

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?