MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Publisher: Redaktur 17 Maret 2026 2 Min Read
Share
KPK menetapkan Bupati Cilacap dan Sekda sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana THR.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menjelaskan alasan pemeriksaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dilakukan di Banyumas guna menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus OTT, Sabtu, 14 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap 27 orang tidak dilakukan di Cilacap untuk menjaga independensi proses hukum.

“Terhadap 27 orang itu kenapa diperiksanya di Banyumas tidak di Cilacap? Nah seperti tadi disampaikan, kami menghindari terjadinya conflict of interest,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pengumpulan uang dari kepala dinas untuk kebutuhan tunjangan hari raya yang diduga akan diberikan kepada pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama Sejumlah Pihak

“Itu diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Jadi eksternalnya adalah Forkopimda, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama, seperti itu,” ungkapnya.

“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” imbuhnya.

Selain itu, Asep menyebut rencana pemberian THR kepada Forkopimda merupakan inisiatif Bupati Syamsul yang telah dirancang sebelum Ramadan.

“Sejauh ini yang kami dapat informasi itu inisiatif dari Pak AUL. Di tanggal 26 Februari itu memanggil Pak SAD selaku Sekretaris Daerah, dan itu sedang didalami,” ujarnya.

Baca Juga:  Nasib Santri Gus Samsudin Dipulangkan Akibat Kontroversi Konten Pengajian

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Keduanya diduga memerintahkan pengumpulan dana dari perangkat daerah dengan target mencapai ratusan juta rupiah untuk kebutuhan THR Lebaran 2026.

“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep.

KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor dengan total mencapai Rp 610 juta yang dikumpulkan melalui salah satu asisten.

Baca Juga:  Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Pati, Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

TAGGED: Banyumas, dana thr, Forkopimda, hukum indonesia, kasus korupsi, konflik kepentingan, kpk cilacap, OTT KPK, pemeriksaan KPK, sadmoko danardono, sekda cilacap, syamsul auliya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

Peristiwa

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka

Hukum

Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?