MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, DPR Dorong Evaluasi Kebijakan

Publisher: Redaktur 10 Maret 2026 2 Min Read
Share
Puan Maharani menyatakan dukungan DPR terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, karena penggunaan medsos dinilai sudah kelewat batas dan berdampak pada perilaku anak, Selasa 10 Maret 2026.

“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian untuk membatasi medsos untuk anak-anak saat ini baru untuk umur 16. Tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” kata Puan usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Adies Kadir: Partai Golkar Syukuri Potensi Tujuh Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Menurutnya, kebebasan penggunaan media sosial yang terlalu luas berpotensi memberi dampak negatif bagi anak-anak sehingga perlu evaluasi kebijakan secara berkala.

“Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak. Juga hal itu harus dievaluasi kembali,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Komdigi telah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Baca Juga:  Anggaran Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Rp 10 M, Ini Kata Ketua Banggar DPR

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026. HUM/GIT

TAGGED: akses medsos, anak di bawah 16 tahun, DPR RI, kebijakan digital, Komdigi, media sosial anak, Meutya Hafid, pembatasan medsos, perlindungan anak, pp tunas, Puan Maharani, regulasi digital
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah
10 Maret 2026
Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk
10 Maret 2026
Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik
10 Maret 2026
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah
10 Maret 2026
Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk
10 Maret 2026
Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik
10 Maret 2026
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta
10 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

270 WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Imbas Konflik Timur Tengah

Korupsi

Nadiem Makarim Jalani Lebaran Perdana di Rutan, Berharap Keluarga Datang Menjenguk

Nasional

Puan Maharani Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Evaluasi Biaya Politik

Korupsi

KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?