JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, karena penggunaan medsos dinilai sudah kelewat batas dan berdampak pada perilaku anak, Selasa 10 Maret 2026.
“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian untuk membatasi medsos untuk anak-anak saat ini baru untuk umur 16. Tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” kata Puan usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kebebasan penggunaan media sosial yang terlalu luas berpotensi memberi dampak negatif bagi anak-anak sehingga perlu evaluasi kebijakan secara berkala.
“Karena saat ini kebebasan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak. Juga hal itu harus dievaluasi kembali,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Komdigi telah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026. HUM/GIT


