JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dengan hak-haknya tetap terpenuhi, Minggu, 8 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, “Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur.”
Budi menambahkan, hingga kini belum ada pengajuan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum Richard Lee, sehingga yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Polda Metro Jaya.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Budi.
Richard Lee ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas, sementara ia melakukan ‘live’ di akun TikTok. Selain itu, tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan. Penyidikan berdasarkan laporan polisi LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Richard Lee diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. HUM/GIT


