MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Pastikan Hak Richard Lee Terpenuhi Selama Penahanan Kasus Kecantikan

Publisher: Redaktur 9 Maret 2026 2 Min Read
Share
Richard Lee digiring polisi menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa terkait laporan Dokter Detektif.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dengan hak-haknya tetap terpenuhi, Minggu, 8 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, “Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur.”

Budi menambahkan, hingga kini belum ada pengajuan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum Richard Lee, sehingga yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lain di Rutan Polda Metro Jaya.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Budi.

Baca Juga:  Ancaman Bom Pesawat Haji Saudi ke Surabaya Diduga Via 'VPN' dari India

Richard Lee ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas, sementara ia melakukan ‘live’ di akun TikTok. Selain itu, tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan. Penyidikan berdasarkan laporan polisi LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan, Richard Lee diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. HUM/GIT

Baca Juga:  dr Tifa Tanggapi Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Serahkan pada Allah
TAGGED: hak tersangka, kasus kecantikan, LPB 7317, mangkir pemeriksaan, pasal UU Kesehatan, pasal UU Konsumen, penahanan dokter, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, produk kecantikan, richard lee, Rutan Polda Metro
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?
9 Maret 2026
Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung
9 Maret 2026
Pembatasan Media Sosial Anak Di Bawah 16 Tahun Menuai Dukungan dan Atensi Dunia
9 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas
9 Maret 2026
Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah
9 Maret 2026
Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung
9 Maret 2026
Pembatasan Media Sosial Anak Di Bawah 16 Tahun Menuai Dukungan dan Atensi Dunia
9 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Jawa Timur

Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?

Internasional

Houthi Sambut Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Situasi Timur Tengah Memanas

Pertahanan

Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1 Imbas Konflik Timur Tengah

Peristiwa

Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang Bekasi Tewaskan Sopir Truk dan Pemilik Warung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?