JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, Sabtu 7 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyebut sikap Richard Lee yang mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang patuh terhadap hukum.
“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujarnya.
Menurutnya, saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru tidak hadir dan diketahui melakukan siaran langsung di platform TikTok untuk mempromosikan produknya.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” kata Budi.
Selain itu, polisi mengungkap dua alasan penahanan terhadap Richard Lee dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujarnya.
Alasan kedua, tersangka juga tercatat beberapa kali mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil dinyatakan normal.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” pungkasnya. HUM/GIT


