JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan, Jumat 6 Maret 2026.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, penghasutan, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa melalui unggahan di media sosial.
“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi atas peristiwa tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
“Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa secara langsung memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.
“Bahwa satu-satunya yang menyatakan tergerak ikut aksi solidaritas peristiwa Affan adalah saksi Anak Faiz Ambia, namun di persidangan menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kerusuhan, tapi tergerak karena mendapat perlindungan atas kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Hakim juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sebarkan merupakan kebohongan.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,” jelas hakim.
Selain itu, unsur dakwaan terkait perekrutan atau memperalat anak dalam situasi berbahaya juga dinyatakan tidak terbukti.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pemulihan hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari status tahanan kota.
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.
“Memerintahkan Terdakwa satu, Terdakwa dua, dan Terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026. HUM/GIT


