JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah divonis 9 hingga 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun pertimbangan meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Berikut rincian vonis terhadap lima terdakwa:
- Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam surat dakwaan disebutkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Pokok perkara berkaitan dengan impor produk kilang atau bahan bakar minyak serta penjualan solar nonsubsidi. HUM/GIT


