JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Yuni Raga Dewi, korban penipuan online modus SMS blast e-tilang palsu, mengapresiasi Bareskrim Polri atas pengungkapan sindikat phishing yang merugikannya hingga Rp 8,8 juta, Kamis 26 Februari 2026.
Yuni mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya Kepolisian, terkait dapat berhasil mengungkap masalah ini,” kata Yuni saat dihubungi.
Ia menceritakan awal mula menjadi korban saat menerima SMS terkait e-tilang yang belakangan diketahui sebagai modus penipuan. Dalam pesan itu disebutkan batas pembayaran hari itu juga agar denda tidak membengkak dengan nominal Rp 150 ribu.
“Jadinya kan ini SMS, terus itu dibilang batasnya hari ini, terus apa supaya dendanya tidak membengkak, terus kan di situ kan cuma 150 ribu juga,” ujarnya.
Karena takut lupa membayar, Yuni memutuskan mengklik tautan tersebut. Tautan itu menampilkan laman menyerupai pembayaran e-tilang dan mencatut kop institusi kejaksaan.
Awalnya ia menduga SMS itu berkaitan dengan surat dari kejaksaan yang belum direspons. Meski merasa janggal karena nomor kendaraan terdaftar atas nama suaminya, ia tetap melanjutkan pembayaran.
“Tapi kan saya merasanya karena cuma Rp 150 ribu jadi saya bayar aja,” katanya.
Usai mengklik tautan, Yuni mengisi nomor kendaraan dan mengirimkan kode OTP yang diminta. Namun nominal transaksi yang muncul bukan Rp 150 ribu, melainkan 2.000 riyal Arab Saudi.
“Kemudian keluarnya bukan 150 ribu, keluarnya dalam bentuk mata uang SAR, Arab. Nah, terus saya tanya teman kan, ‘Lah ini kok cuma 2.000 ya?’ saya bilangnya gitu kan. Eh jangan salah, Bu, ini 2.000-nya 2.000 SAR’,” tuturnya.
Ia segera menghubungi pihak bank, namun transaksi tersebut dinyatakan tidak dapat dibatalkan. Pada sore harinya, Yuni melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya penanganan ditarik ke Bareskrim Polri.
“Ya sudah habis gitu sorenya saya lapor ke Polda. Ya sudah karena apa kasusnya ini menyangkut Kejaksaan mungkin Kejaksaan mengadu ke Polri, jadi apa masalah ini, aduan ini yang berkaitan dengan e-tilang ditarik ke Bareskrim kan,” imbuhnya.
Yuni berharap uang korban dapat dikembalikan dan kasus serupa tidak lagi terjadi.
“Saya mengucapkan terima kasih sekali atas terungkapnya kasus itu, sehingga apa namanya, kejadian-kejadian seperti itu mudah-mudahan tidak terulang lagi. Dan satu lagi, kan ini kita jadi saksi korban ya, Pak ya. Jadi mohon kalau ini bisa kembalilah ini apa namanya uangnya ya,” imbuh dia.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor yang tidak dikenal yang menyertakan tautan atau link, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu 25 Februari 2026.
Menurutnya, masyarakat harus selalu mengecek keaslian situs sebelum memasukkan data pribadi maupun data perbankan.
“Jika ragu, segera konfirmasikan ke customer service bank atau instansi terkait,” kata Himawan.
Dalam kasus ini, lima tersangka ditangkap yakni WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka berperan sebagai operator SMS blasting, penyedia jasa, hingga penjual kartu SIM yang telah teregistrasi, atas perintah warga negara Cina melalui akun Telegram.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 terkait 11 tautan phishing yang menyerupai laman resmi e-tilang Kejaksaan Agung RI. Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari lima nomor telepon yang kemudian berkembang ke sejumlah nomor lain.
Akibat mengakses tautan palsu tersebut, korban mengalami transaksi debit ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8.800.000. HUM/GIT


