JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Sumatra Selatan, Alex Noerdin meninggal dunia sehingga perkara pidana yang menjeratnya otomatis ditutup demi hukum, Rabu 25 Februari 2026.
Keputusan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan penutupan kasus terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Anang kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2026.
Meski demikian, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang tetap berproses, termasuk penelusuran kerugian negara.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelas Anang.
Selain itu, keterangan Alex untuk terdakwa lain tetap dapat dibacakan sebagai saksi atas izin majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan,” terangnya.
Sebagai informasi, mantan Gubernur Sumatra Selatan tersebut meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di RS Siloam Jakarta.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” kata juru bicara keluarga Alex Noerdin, Okta Alfarisi, Rabu 25 Februari 2026. HUM/GIT


