BENGKAYANG, Memoindonesia.co.id – Polda Aceh menangkap Dedi Saputra di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah dilaporkan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun TikTok, Minggu 22 Februari 2026.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana mengatakan penangkapan dilakukan pada 18 Februari.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” kata Adam.
Berdasarkan video yang diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi diamankan personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai sepeda motor. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolda Aceh.
Adam menjelaskan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.
Sebelumnya, Dedi dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu 5 November 2025.
Pelapor adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi menyebut laporan dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta organisasi masyarakat Islam setelah video Dedi yang diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial. HUM/GIT


