JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis 19 Februari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjenpol Agus Wijayanto.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026.
Selain sanksi etik, Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus selama tujuh hari serta pemberhentian tidak dengan hormat.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Didik dihadirkan langsung dalam sidang tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan administratif itu.
Menurut Trunoyudo, putusan ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melakukan perbuatan tercela atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri.
“Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan menahan yang bersangkutan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.
Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar dari AKP Malaungi.
“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Eko.
Eko memaparkan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada Didik setelah AKP Malaungi menerima dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” tutur Eko.
Kasus ini bermula dari penangkapan YI dan HR oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu 24 Januari 2026 dengan barang bukti 30,415 gram sabu, yang kemudian berkembang hingga penetapan tersangka terhadap sejumlah anggota, termasuk AKP Malaungi dan Didik.
Dalam penggeledahan rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang Selatan, Biro Paminal Divpropam Polri menemukan 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta 5 gram fetamine.
Dari hasil pemeriksaan, Dianita dan Miranti Afriana dinyatakan positif menggunakan narkoba dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.
Polisi masih mendalami keterlibatan Didik dalam jaringan tersebut, termasuk memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama. HUM/GIT


