NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus penambangan emas tanpa izin periode 2019–2022, Kamis, 19 Februari 2026.
Perkara tambang emas ilegal tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap. Kasus terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Ade Safri.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang mengalir ke sejumlah pihak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelasnya.
Penyidik turut mengamankan dokumen serta barang bukti hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas dari tambang ilegal. Bareskrim juga berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan.
Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Transaksi dilakukan melalui pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual sebagian atau seluruhnya ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Tak hanya di Nganjuk, penyidik juga menggeledah satu lokasi di Surabaya. Penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.
Ade menyebut hingga kini telah memeriksa 37 orang saksi dalam proses penyidikan.
“Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung,” katanya. HUM/GIT


