MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun

Publisher: Redaktur 20 Februari 2026 2 Min Read
Share
Penyidik Bareskrim menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk terkait dugaan TPPU.
Ad imageAd image

NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari kasus penambangan emas tanpa izin periode 2019–2022, Kamis, 19 Februari 2026.

Perkara tambang emas ilegal tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap. Kasus terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Ade Safri.

Baca Juga:  Jadi Korban MiChat, BO PSK Spek Tak Sesuai Foto, Pria Hidung Belang Ini Tak Kapok

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana penambangan emas tanpa izin yang mengalir ke sejumlah pihak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelasnya.

Penyidik turut mengamankan dokumen serta barang bukti hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas dari tambang ilegal. Bareskrim juga berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan.

Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Transaksi dilakukan melalui pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual sebagian atau seluruhnya ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Baca Juga:  Lihai Kelola Medsos, Imigrasi Tanjung Perak Sabet Penghargaan Terbaik II

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.

Tak hanya di Nganjuk, penyidik juga menggeledah satu lokasi di Surabaya. Penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

Ade menyebut hingga kini telah memeriksa 37 orang saksi dalam proses penyidikan.

“Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipideksus, emas ilegal, Kalimantan Barat, Penggeledahan, pp atk, saksi diperiksa, Surabaya, Tambang Ilegal, toko emas, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba
20 Februari 2026
Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba
20 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

Hukum

Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Hukum

Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?