JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro usai dijatuhi PTDH terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan penerimaan aliran dana Rp 2,8 miliar, Kamis, 19 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyatakan penahanan dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.
Selain menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika di Bareskrim Polri, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar.
Menurut Eko, dana tersebut berasal dari AKP Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota yang menerima uang dari bandar narkoba berinisial KE alias Koh Erwin bersama AS selaku bendahara jaringan.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial YI dan HR oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu 24 Januari 2026 dengan barang bukti 30,415 gram sabu.
Hasil pengembangan mengungkap YI dan HR merupakan anak buah AN, istri Bripka IR anggota Polres Bima Kota. Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu 25 Januari 2026, sedangkan AN ditangkap keesokan harinya.
Dalam pemeriksaan, AN menyebut AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan menghadiri pertemuan dengan jaringan untuk memenuhi permintaan uang yang akan diserahkan kepada Didik.
AKP Malaungi ditangkap pada Selasa 3 Februari 2026 dengan barang bukti 488,496 gram sabu. Ia mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 dan menyerahkannya kepada Didik.
Sementara itu, penyidik menginterogasi Didik pada Rabu 11 Februari 2026 dan ia mengakui masih menyimpan narkotika di dalam koper yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Penggeledahan di rumah Dianita di Tangerang Selatan menemukan 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram fetamin.
Selain itu, Miranti Afriana meminta Dianita mengamankan koper tersebut pada 6 Februari 2026. Dianita mengaku menjalankan perintah karena perbedaan jenjang kepangkatan dan rasa takut menolak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Dianita dan Miranti positif menggunakan narkotika dan keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. Kini proses pidana terhadap Didik terus berjalan di Bareskrim Polri. HUM/GIT


