JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung membantah narasi temuan uang Rp 920 miliar dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020 dan memastikan informasi tersebut tidak benar, Minggu 15 Februari 2026.
“Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoaks,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Kementerian Keuangan juga menyampaikan bantahan serupa. Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks,” tulis unggahan akun resmi PPID Kemenkeu dilihat Minggu malam.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” imbau Kemenkeu dalam unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Namun, tidak disebutkan adanya penyitaan uang dalam perkara tersebut. Kejagung hanya menyampaikan penyitaan satu unit mobil Toyota Alphard dan satu sepeda motor usai penggeledahan pada November 2025 lalu.
Adapun penyitaan uang Rp 920 miliar pernah dilakukan Kejagung dalam perkara berbeda, yakni kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Uang tersebut disita dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. HUM/GIT


