MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jurist Tan Buron, Kejagung Terbitkan DPO dalam Kasus Korupsi Chromebook

Publisher: Redaktur 7 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gedung Kejagung Baru (dok istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Jurist Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan status buronan ini dilakukan setelah Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi status DPO tersebut.

“Kalau JT (Jurist Tan), setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi ya, kayaknya sudah DPO, kayaknya,” ujar Anang.

Jurist Tan diduga memiliki peran sentral dalam skandal korupsi ini. Sejak Agustus 2019, ia disebut telah merencanakan pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khususnya, Fiona Handayani, Jurist Tan membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ untuk membahas rencana pengadaan tersebut.

Ia juga diduga melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim juga disebut bertemu dengan pihak Google untuk membahas rencana pengadaan Chromebook ini.

Sebelum ditetapkan sebagai buronan, Jurist Tan telah dijadwalkan untuk diperiksa pada 18, 21, dan 25 Juli 2025, namun ia tidak pernah hadir. Kejagung menduga Jurist Tan saat ini berada di luar negeri.

Baca Juga:  5 Hal Terungkap Sidang Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun

Meskipun demikian, pihak Kejagung menyatakan telah memiliki informasi terkait keberadaannya dan akan mendalaminya untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan hukum. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum, Kejagung, Kemendikbudristek, Korupsi, laptop Chromebook, Mas Menteri Core Team, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas
9 Oktober 2026
KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven
9 Oktober 2026
Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan
8 Oktober 2026
KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas
9 Oktober 2026
KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven
9 Oktober 2026
KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas

Korupsi

KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?