JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah senilai Rp 285 triliun, Jumat 13 Februari 2026.
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” imbuh jaksa.
Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 5 miliar. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa.
Harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi diganti pidana tambahan tujuh tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Pertimbangan meringankan hanya satu, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa menyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam sidang yang sama, jaksa membacakan tuntutan tujuh terdakwa lainnya:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
- Yoki Firnandi (YF), eks Dirut PT Pertamina International Shipping, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti USD 11.094.802,31 subsider 8 tahun.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak, 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.
Surat dakwaan menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai Rp 285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Perhitungan Kerugian Negara:
- Kerugian Keuangan Negara: Rp 70,5 triliun
- Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215,1 triliun
Total kerugian negara sekitar Rp 285 triliun lebih, menggunakan kurs rata-rata saat ini. HUM/GIT


