JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung akan melacak dan menyita aset 11 orang yang ditetapkan tersangka dugaan suap dalam kasus ekspor palm oil mill effluent pada 2022, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 14 triliun, Selasa 10 Februari 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyitaan aset akan dimulai segera setelah penetapan tersangka.
“Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang,” kata Syarief saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, pasti ada aset yang disita dari para tersangka, meski penetapan baru dilakukan hari ini. Kejagung sebelumnya juga menggeledah money changer untuk melacak dugaan suap dalam perkara tersebut.
“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” jelas Syarief.
Selain itu, Syarief menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dari perbedaan pajak CPO dan POME, diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara masih dalam perhitungan akibat ekspor CPO ke luar negeri sehingga kuota dalam negeri berkurang.
Seperti diketahui, Kejagung menggeledah kantor Bea dan Cukai pada 22 Oktober 2025. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, namun enggan merinci tempat dan dokumen yang diamankan karena masih tahap penyidikan.
“Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja,” ujar Anang.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi POME 2022, namun pihak yang diperiksa tidak diungkapkan untuk menjaga jalannya penyidikan. HUM/GIT


