JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen, Rabu 4 Februari 2026.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Selain itu, Ade Safri merinci ketiga tersangka tersebut, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, serta EL selaku istri dari tersangka ESO.
Menurutnya, hasil penyidikan menemukan adanya praktik kongkalikong perdagangan saham. PT MPAM diduga dengan sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI selaku pemegang saham PT MPAM.
Dalam praktik tersebut, keduanya menggunakan sarana manajer investasi PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi ESO pada produk reksadana PT MPAM dengan harga murah.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ucap Ade Safri.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa 44 saksi serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal terkait perkara tersebut. Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.
Ade Safri menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan pasar modal. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. HUM/GIT

