JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa hakim nonaktif Djuyamto dalam perkara suap vonis lepas minyak goreng dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara, Senin 2 Januari 2026.
Perkara banding Djuyamto diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp 9.211.864.000.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.
Sementara itu, majelis hakim banding juga membacakan putusan terhadap Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom dengan hukuman tetap sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar. HUM/GIT


