JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya masih menyelidiki asal-usul tabung gas nitrous oxide (N2O) atau dikenal sebagai whip pink yang ditemukan di apartemen selebgram Lula Lahfah di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Pol Budi Hermanto menyampaikan, hingga kini penyidik masih mendalami jalur peredaran whip pink tersebut. Berdasarkan hasil sementara, whip pink diketahui banyak diperjualbelikan secara daring.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul whip pink, yang diketahui diperjualbelikan secara online. Kebanyakan secara online sejauh ini,” ujar Kombespol Budi, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), gas yang terkandung dalam whip pink adalah nitrogen oksida (N2O). Zat tersebut hingga kini belum termasuk dalam golongan narkotika, namun dapat membahayakan apabila disalahgunakan.
“Gas yang terkandung di dalam whip pink adalah nitrogen oksida (N2O) yang sampai dengan saat ini belum termasuk ke dalam jenis narkotika dan apabila disalahgunakan dapat membahayakan,” katanya.
Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
Dampak tersebut antara lain hipoksia, gangguan saraf atau neuropati, gangguan metabolisme, defisiensi vitamin B12, hingga risiko serius yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk merumuskan langkah penindakan hukum terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Zulkarnain Harahap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan whip pink dengan tujuan mendapatkan efek euforia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau whip pink untuk mendapatkan euforia karena dapat menimbulkan risiko kesehatan dan membahayakan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah, polisi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Hasil pemeriksaan medis menyatakan Lula meninggal dunia akibat kehabisan napas dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.
Kasus penemuan jenazah tersebut pun resmi dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. HUM/GIT


